BNNP DIY Bongkar Jaringan Eks Napi Kendalikan Narkoba Lintas Provinsi

Kita dapat menyelamatkan kurang lebih 99 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. 

BNNP DIY Bongkar Jaringan Eks Napi Kendalikan Narkoba Lintas Provinsi
Konferensi pers di kantor BNNP DIY. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh jaringan mantan narapidana.

Kepala BNNP DIY, Sulistyo Pudjo Hartono, menyatakan jajarannya telah mengamankan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Sleman, Selasa (17/2/2026),  berikut barang bukti masif berupa 2,71 kilogram ganja, 175 gram sabu dan 93 ribu butir pil berbahaya berlogo "Y" (Trihexyphenidyl).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari luar daerah, yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif di lapangan," ujar Sulistyo saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Penangkapan pertama menyasar tersangka berinisial F di depan Indomaret Jombor Jalan Magelang Km 6.5, Sleman pada pukul 17:25. F disergap sesaat setelah turun dari Bus Putra Remaja rute Baturaja (Sumatera Selatan) - Yogyakarta.

Kasus ganja

Tersangka diketahui menempuh jalur darat lintas selatan sejak Senin (16/2/2026) pagi. Sulistyo membeberkan F adalah residivis yang baru menghirup udara bebas pada April 2025 atas kasus kepemilikan 600 gram ganja di tahun 2022.

"Setibanya di Jogja, tersangka ini berencana bertemu dengan temannya yang dulu pernah bersama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

Dari tangan F, petugas menyita ganja seberat 2.715,57 gram (2,71 Kg) di dalam tas ransel. Ganja yang dibelinya dari tersangka B di Kapahiang Bengkulu tersebut, telah dikemas siap edar menjadi 3 paket lakban cokelat, 9 paket lakban bening, dan 1 linting rokok.

Pengembangan kasus pada hari yang sama berujung pada penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Mlati Jati, Sendangadi Mlati Sleman pada pukul 19:35. Di lokasi ini, petugas dibantu kepala lingkungan setempat mengamankan dua rekan F, yakni AP dan RA.

Barang bukti

Dari AP, petugas menyita 4 gram ganja. Sementara dari tangan RA, ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 175 gram dan 93 toples berisi total sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Sulistyo menyoroti kuatnya indikasi jaringan lapas dalam peredaran sabu ratusan gram tersebut. Sabu yang dikuasai RA ternyata dipasok oleh buronan berinisial K, yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di penjara.

"Tersangka RA mengambil paket sabu itu di wilayah Solo. Semula ada 22 paket, namun tiga paket sudah telanjur diedarkan tersangka ke wilayah DIY dan Jawa Tengah. Saat ini petugas kami masih mengembangkan kasus untuk mengejar K," kata Sulistyo Pudjo Hartono.

Bahkan, di bawah pengawasan ketat petugas, RA sempat diarahkan oleh K (DPO) untuk mengambil sisa narkotika di Delanggu Klaten, hingga akhirnya petugas menyita tambahan 4,64 gram sabu di daerah Tempel yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

Dari Jakarta 

Sementara itu, puluhan ribu butir pil Trihexyphenidyl didatangkan RA dari Jakarta seharga Rp 700 ribu per toples dengan rencana jual Rp 800 ribu per toples.

"Dari penyitaan narkoba dalam kasus ini, kita dapat menyelamatkan kurang lebih 99 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang rencananya akan diedarkan," tegas Sulistyo.

Dia menambahkan, BNNP DIY memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat guna menjaga DIY tetap aman dari ancaman narkotika. (*)