Polres Purworejo Ungkap Penipuan Modus Loker Palsu
Masyarakat perlu waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo.
Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja (loker) palsu untuk menjerat korbannya. Kedua tersangka itu adalah DS (29) pria asal Bambanglipuro Bantul dan AES (42) seorang pria warga Pituruh Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP SH MH mengungkapkan tersangka DS dan AES bekerja sama memasang iklan lowongan kerja di Facebook.
“Setelah mendapatkan respons dari korban, mereka meminta korban mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (30/01/2025) seraya menambahkan salah satunya di warung makan Jalan Letjen S Parman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Pinjam sepeda motor
Pada pertemuan tersebut, lanjut dia, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana yaitu sepeda motor untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.
Kejadian terakhir pada Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 14:00. Korban, Taidul Alfa (23), warga Desa Citrosono Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
Lima lokasi
Polisi mengungkap kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP) Bayan berupa sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
Di TKP yang sama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V. Kemudian, di TKP Kutoarjo berupa sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP. Dari TKP Kutoarjo, juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS dan sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.
Kedua pelaku ditangkap pada 19 Oktober 2024 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (*)