Alun-alun Pancasila Kebumen Akhirnya Bersih dari PKL
Sebelum penertiban dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memanfaatkannya untuk tempat usaha.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Alun-alun Pancasila Kebumen akhirnya bersih dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) serta usaha sejenis yang mengganggu ketertiban umum, menyusul dilaksanakannya penertiban, Kamis (30/1/2025).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen turun melakukan penertiban pada area yang dilarang untuk tempat usaha itu.
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari kepada wartawan di sela penertiban menjelaskan, penertiban di area itu merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
“Kegiatan usaha yang dibolehkan di Alun-alun Pancasila hanya di Pusat Kuliner Kapal Mendoan,” ungkapnya.
Sosialisasi
Ira mengatakan, sebelum penertiban sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memanfaatkan Alun-alun Pancasila untuk usaha. Sebelum penertiban, Satpol PP Kebumen telah memberi peringatan, agar tidak memanfaatkan ruang terbuka itu sebagai tempat usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Pemkab Kebumen memberi kesempatan masyarakat untuk berusaha di beberapa ruas jalan, dengan syarat usaha mereka tidak mengganggu ketertiban umum.
Ruas jalan yang dibolehkan di antaranya Jalan Veteran, Mayjen Sutoyo dan Jalan Pahlawan. "Pedagang kaki lima tidak boleh meninggalkan tenda ketika jika tidak berdagang," kata Ira Puspitasari didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi.
Pengamatan koranbernas.id, sebelum ditertibkan, sejumlah PKL dan usaha permainan anak memanfaatkan beberapa lokasi Alun-alun Pancasila untuk usaha. Setelah ditertibkan oleh puluhan anggota Satpol PP Kebumen, Polres dan Kodim, mereka tidak lagi terlihat di Alun-alun Pancasila. (*)