Direktur PDAU Purworejo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp 646 juta

Direktur PDAU Purworejo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp 646 juta

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Didik Prasetya Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2020-2021 sejak 11 Maret 2022. Keputusan berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

"Didik Prasetya Adi saat ini sudah dinaikkan ke tahap Penuntutan (Tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022. Namun sejak (7/7/2022) Didik atas permintaan kuasa hukumnya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejom Eddy Sumarman, pada jumpa pers yang dilakukan di kantor setempat, Jumat (22/7/2022).

Menurut Eddy, total anggaran sebesar Rp 5.790.890.349 yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) disalahgunakan Didik. Dia meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp 600 juta. 

"Dari kasus tersebut terjadi kerugian negara atas perbuatan Didik Prasetya ini sebesar Rp 646.053.924," jelasnya.

Eddy menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada kesatuan pendidikan di daerah. 

Salah satu penerimanya adalah satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya undangan sosialisasi atas sepengetahuan Kadisdikpora Kabupaten Purworejo yang saat itu dijabat oleh Sukmo Widi Harwanto.

Modus operandi saat sosialisasi pengadaan barang Korwilcam 12 kecamatan se-Kabupaten Purworejo dan sekolah calon penerima BOS Afirmasi dan kinerja. Disitu ada pihak PDAU turut berpromosi.

"Didik menyarankan sekolah-sekolah melakukan pembelian perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo," jelasnya.

Adapun pihak sekolah yang telah melakukan transaksi dengan tersangka berjumlah sekitar 90 an lebih sekolah termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dari situ ada potensi keuntungan sebesar Rp 646.053.924. Kemudian oleh direktur PDAU yang harusnya dimasukkan ke dalam kas keuangan PDAU akan tetapi tidak dimasukkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," paparnya.

Didik juga memberikan  berupa fee sebesar 5 persen kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat. Namun menurut Direktur PDAU, itu bukan fee melainkan harga khusus.

Dalam pengadaan barang dalam BOS Afirmasi dan kinerja tersebut, pihak PDAU juga diduga pernah memberikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spek. Namun dalam perjalanannya spek sudah diganti yang sesuai.

"Semua Kepala Sekolah yang mengambil barang di PDAU, kami panggil semua, kami memintai keterangan, dan dana fee (harga khusus- menurut PDAU), sudah dikembalikan oleh kepala sekolah semua total kurang lebih Rp 250 juta," ucapnya.

Seluruh uang yang berhasil diamankan baik dari tersangka maupun kepala sekolah, nantinya juga akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Kepala sekolah semua kita lakukan pemeriksaan, terkait dengan pengembalian tadi sudah kita titipkan ke kas titipan yang ada di kejaksaan dan nanti saat persidangan dijadikan barang bukti. Jadi uang yang berhasil diselamatkan dan telah dikembalikan ada Rp 646 juta sekian, ditambah Rp 250 juta."

Tersangka Didik akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara."Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara. Tersangkanya sementara baru Didik Prasetya Adi, tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain," pungkasnya.(*)