Terdakwa Pelanggaran UU ITE Dituntut 20 Bulan Penjara

Terdakwa Pelanggaran UU ITE Dituntut 20 Bulan Penjara

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), menuntut terdakwa SS hukuman 20 bulan potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa menurut JPU, melanggar dakwaan pertama subsider Pasal 43 ayat (3) UU-ITE.

Sidang berlangsung Senin (5/10/2020), di Pengadlan Negeri Kebumen, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Edi Subagyo, SH, MH. Dalam persidangan itu, Tim JPU Himawan Setianto, SH, MH dan Alfian Listya Kurniawan SH menyebutkan, postingan terdakwa di akun FB pada 26 Maret 2020 jam 12.28 WIB, yang menyebutkan meninggalnya Koh Ameng direnggut Covid-19 karena kelambanan gugus tugas, merupakan tindakan tanpa hak, mentranmisikan informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut JPU, terdakwa tidak punya hak menyatakan seseorang meninggal karena Covid-19. Kewenangan mengumumkan ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen.

Postingan terdakwa disebut juga tidak benar. Karena Koh Ameng ketika terdakwa memposting, masih dirawat di rumah sakit.

Akibat postingan itu, menurut JPU, keluarga Eki Sanjaya, saksi pelapor dikucilkan, sebagaimana keterangan saksi Eki Sanjaya, kerabat Koh Ameng. Di antaranya, tukang becak yang dimintai tolong menolak dan karyawan tokonya tidak masuk kerja.

Hal yang memberatkan, postingan terdakwa mencemarkan keluarga Eki Sanjaya dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen dan dilakukan saat pandemi Covid-19.

Majelis hakim memberikan waktu kepada tim penasehat hukum Kebumen Lawyer Club dan terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (12/10/2020). (*)