Laporkan Jika Ada Penjualan Miras

Laporkan Jika Ada Penjualan Miras

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis (30/4/2020), meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat penjualan minuman keras (miras). Sekecil  apapun laporan akan ditindaklanjuti.

Komitmen itu ditunjukkan Polres Kebumen dengan mengamankan miras buatan pabrik sejumlah 45 botol serta miras tradisional di  Kecamatan Klirong.

Penyitaan minuman keras ilegal ini dalam rangka Operasi Cipta Kondisi dan Ops Ketupat Candi 2020 di wilayah kecamatan itu.

Pada operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba itu, Polres Kebumen mengamankan minum keras berbagai jenis di beberapa warung.

Kapolres Kebumen mengungkapkan, razia itu menyusul adanya laporan dari warga masyarakat yang mengaku resah.

"Razia ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah kita tindaklanjuti menemukan puluhan botol minuman keras ini di beberapa warung," kata Rudy  didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto di Mapolres setempat.

Rudy mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika di daerahnya ada yang menjual minuman keras.

Situasi Kamtibmas tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Namun ada peran aktif dari masyarakat yang bersinergi kepolisian. "Kepada warga masyarakat, sekecil apapun laporan akan kami tindak lanjuti,"  janji Rudy. (sol)