Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti ke Kejari Kulonprogo

Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti ke Kejari Kulonprogo

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Terpidana kasus korupsi, Sumadi, melalui kuasa hukumnya melakukan pembayaran sebagian uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Kamis (31/3/2022).

Kepala Kejari Kulonprogo Ardi Suryanto mengatakan,  terpidana sebelumnya pada 18 Maret 2022 telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 50 juta,  sehingga hingga saat ini telah membayar sebesar Rp 70 juta.

“Total uang pengganti pada perkara korupsi sejumlah Rp 241.170.739. Uang pengganti diberikan ke Kejari Kulonprogo diwakili oleh Dikan Fadli Nugraha selaku Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut Ardi Suryanto menyatakan terpidana Korupsi Sumadi selaku Bendahara Desa Banguncipto Sentolo bersama Kepala Desa Banguncipto terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi tersebut berupa penyelewengan keuangan desa yang berasal dari APBN, APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Kulonprogo, serta Pendapatan Asli Desa sejak tahun 2014 sampai tahun 2019 sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Ardi Suryanto.

Pidana pembayaran uang pengganti pada perkara korupsi adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini  merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*)