UGM dan PN Wates Sepakat Tingkatkan Kemampuan Beracara di Pengadilan

UGM dan PN Wates Sepakat Tingkatkan Kemampuan Beracara di Pengadilan

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulonprogo sepakat untuk berkolaborasi guna mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Wates dengan Fakultas Hukum UGM di Aula PN Wates, Senin (10/1/2022).

Kerja sama ini sangat penting guna memahami praktik peradilan. Terdapat banyak hal yang terjadi dalam praktik tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan melainkan hanya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

Hadir dalam acara tersebut Ketua PN Wates Ferry Haryanta, Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto, Wakil Dekan 1 FH UGM Adrianto Dwi Nugroho, Wakil Dekan 3 FH UGM Heribertus Jaka Triyana serta Sekretaris PN Wates, Wiratno.

Adrianto Dwi Nugroho mengatakan praktik di pengadilan banyak hal yang secara teori belum disampaikan di bangku kuliah. Kolaborasi antara kedua lembaga ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk mendapatkan gambaran di dalam beracara.

“Mengikuti praktik beracara di PN Wates merupakan pengalaman baru bagi mahasiswa kami, untuk memotivasi dan membuka wawasan beberapa profesi di bidang hukum,” kata Adrianto yang akrab dipanggil Dimas itu.

Fakultas Hukum UGM dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah program pendidikan magang, dengan bimbingan hakim PN Wates.

“Kesempatan kerja praktik bagi mahasiswa dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di PN Wates. Kerja sama ini tidak berakhir hanya pada selembar kertas akan tetapi dapat ber-impact terhadap kedua belah pihak,” kata Dimas.

Sedangkan Ferry Haryanta menjelaskan PN Wates telah menjadi institusi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk mempertahankan predikat tersebut PN Wates dengan tangan terbuka melayani pencari keadilan maupun sivitas akademika FH UGM sebagai tempat untuk magang.

“Program ini di samping bermanfaat bagi PN Wates untuk tetap mempertahankan WBBM juga menjadi dasar/fondasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum agar setelah lulus sudah mempunyai gambaran dalam profesinya,” harapnya.

Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto mengungkapkan sejak pandemi Covid-19, pelaksanaan layanan tidak maksimal. Hal ini disebabkan sistem peradilan secara daring dan luring dengan jumlah yang sangat terbatas.

“Semoga ke depan pandemi semakin melandai sehingga persidangan bisa luring lagi dan jumlah mahasiswa yang mengikuti praktik akan semakin bertambah kapasitasnya,” ungkap Ayun.

Dia menjelaskan perjanjian kerja sama antara PN dengan lembaga lain agar dievaluasi setiap tahunnya, sehingga efektifitasnya dapat lebih terukur. Ini dimaksudkan untuk memberikan layanan terhadap pencari keadilan maupun pelayanan lainnya.

“PN Wates merupakan satu-satunya yang WBBM, konsekuensinya dengan bebas melayani dan birokrasi bersih untuk meminimalisir ada korupsi di situ, sehingga biaya ditanggung masing-masing. Ketika biaya ditanggung masing-masing maka kerja sama saling mengisi apa yang bisa diisi oleh UGM dan apa yang bisa kita kasih ke UGM sehingga birokrasi bersih. Perjanjian kerja sama menjadi dasar kalau ada yang tanya kemarin bayar akan ketahuan,” jelas Ayun. (*)