Gelapkan Jaminan Fidusia, Warga Gunungkidul Dipenjara

Gelapkan Jaminan Fidusia, Warga Gunungkidul Dipenjara
Warga Gunungkidul Widodo alias Tlethong divonis bersalah karena menggelapkan jaminan fidusia. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Seorang warrga Gunungkidul Widodo alias Lethong (44 tahun), yang beralamat Ngalang Gedangsari, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 20 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (6/112/2023). Lethong terbukti secara sah menggelapkan jaminan sertifikat fidusia dalam kredit dengan PT Sinar Mitra Sepadan (PT SMS Finance).

Jamiman fidusia, berdasarkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia, memiliki arti yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evita Christin Pramatasari SH dalam sidang sebelumnya. Hanya berbeda pada subsider kurungannya.

“Menyatakan terdakwa Widodo alias Lethong bin Tiono (alm) bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kedua Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua kami. Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widodo Alias Lethong bin Tiono (alm) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulanpotong masa tahanan yang sudah dijalani. Dan denda Rp 20 juta rupiah subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Jaksa Evita.

Dalam sidang terungkap, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 terdakwa Widodo alias Lethong Bin Tiono (Alm) melakukan perjanjian pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2019 warna silver No.Pol: B 1464 UVK tahun 2012 Nomor rangka : MHKV3CA3JCK009798 No mesin : DCV4338 STNK An. PT. Bina Panen Arta di kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Ruko Casa Grande Sleman sebesar kurang lebih Rp.66.594.072.

Untuk jangka waktu 36 bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp 2.605.000, yang dituangkan dalam perjanjian pembiayaan no. 9019130049/PPM/04/21 tanggal 28 April 2021 dan sertifikat jaminan fidusia no. W14.00044560.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 antara pemberi fidusia Widodo dengan penerima fidusia PT. Sinar Mitra Sepadan Finance.

Dengan adanya perjanjian pembiayaan tersebut terdakwa mempunyai kewajiban membayar angsuran kepada PT SMS Finance selama 36 bulan mulai pada bulan Mei 2021 sampai bulan Maret 2024.

Widodo pada tanggal 23 Mei 2021 mulai melakukan pembayaran ansuran pertama sebesar Rp 2.605.000, sampai pada angsuran keempat pada tanggal 31 Agustus 2021 selanjutnya pada angsuran kelima bulan September 2021 terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur.

Kemudian dari pihak PT. SMS Finance melalui bagian eksekusi objek jaminan fidusia yakni saksi Haryanto Nugroho dan saksi Adi Setiawan yang berkantor di Ruko Permai No. 5 Jalan Magelang Km 5,5 Sinduadi Mlati Sleman pada bulan Desember 2021 mendatangi rumah terdakwa di Ngalang Gedangsari Gunungkidul untuk mengingatkan akan kewajiban terdakwa melakukan pembayaran angsuran dan menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Grandmax tahun 2019 warna silver No.Pol: B 1464 UVK.

Namun mobil Daihatsu Grandmax tersebut sudah tidak ada karena sudah diserahkan kepada  Sapto Nugroho (belum tertangkap/DPO) dengan sebelumnya terdakwa menemui Sapto Nugroho pemilik jasa rental mobil dengan maksud kerjasama untuk memperoleh hasil karena terdakwa membutuhkan uang.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan mobil Daihatsu Grandmax tahun 2019 warna silver No.Pol: B 1464 UVK yang masih merupakan jaminan fidusia kepada  Sapto Nugroho.

Bahwa PT SMS Finance mengetahui terdakwa telah menggadaikan atau memindah tangankan mobil Daihatsu Grandmax tahun 2019 warna silver No.Pol: B 1464 UVK tanpa adanya persetujuan tertulis kepada PT SMS Finance, maka PT SMS Finance melalui saksi Adi Setiawan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda DIY.

Bahwa terdakwa Widodo alias Lethong Bin Tiono (Alm) dalam memindahtangankan mobil yang masih dalam kredit dan merupakan jaminan fidusia tidak meminta ijin atau persetujuan tertulis kepada PT. SMS Finance.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. SMS Finance mengalami kerugian sebesar Rp 80.755.000 (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. (*)