Hadirkan Tiga Saksi Korban, Sidang Lanjutan Penipuan SK Pensiun Digelar

Sidang perkara penipuan dan penggelapan ini juga menghadirkan terdakwa Anggota Persit, Dwi Rahayu (DR).

Hadirkan Tiga Saksi Korban, Sidang Lanjutan Penipuan SK Pensiun Digelar
DR saat menjalani sidang lanjutan, Senin (6/11/2023).(w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melakukan  persidangan lanjutan (ketiga) perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Anggota Persit, Dwi Rahayu (DR), Senin (06/11/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan, sedangkan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) adalah Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara.

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Suwarmi (62), Sariyati (70) dan Ngatinem (69), semua merupakan warga Kecamatan Bagelen. JPU bertanya kepada Suwarmi, apakah mengenal DR.

"Saya kenal DR di kantor pos, ketika saya mau mengambil pensiun. Setelah kenal, DR bertandang ke rumah saya. DR memperkenalkan diri sebagai petugas Bank Mandiri Taspen (mantap) yang bisa membantu mencairkan hutang bank dengan jaminan SK pensiun," terang Suwarmi.

Dia menerangkan, dirinya diminta oleh DR untuk menandatangani formulir kosong.

"Satu bulan setelah formulir kosong, petugas Bank Mantap berinisial B, datang menemui saya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 43 juta. Menurut petugas bank hutang saya Rp. 48 juta dipotong Rp. 5 juta untuk jasa DR," jelasnya.

Sehari setelah itu, DR datang mengambil uang pemberian  petugas Bank Mantap. 

"Saya berkata kepada DR, bahwa itu uang anak saya dan akan dikirimkan. Dan, DR berjanji akan mengirimkan ke anak saya. Menurut anak saya, DR mengirimkan Rp. 6 juta sebanyak dua kali, total Rp. 12 juta. Setiap bulan saya potong gaji untuk angsuran hutan itu, uang pensiun saya tersisa Rp. 200 ribu," sebutnya.

Saksi kedua, Sariyati (70) mengatakan dirinya saat proses pencairan hanya disuruh duduk menunggu di ruang tunggu Bank Mantap, semua DR yang mengurusi. Akibatnya sisa uang gaji sebesar Rp. 200 ribu.

"Setelah selesai baru diketahui hutang bank Rp. 97 juta dengan angsuran potong gaji selama 15 tahun," ujarnya.

Saksi ketiga, Ngatinem mengaku kenal DR tahun 2017. Dia ditawari program pensiun. 

"Saya merasa tidak pernah tanda tangan permohonan hut, tahu-tahu SK pensiunan dihutangkan Rp. 103 juta. Untuk angsuran dengan potong gaji 15 tahun. Gaji pensiun saya Rp. 1.865.000, saya menerima sisa gaji Rp. 260.000, selebihnya untuk membayar angsuran hutang bank," jelas Ngatinem.

Setelah mendengarkan kesaksian tiga korban DR tersebut, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa (DR) untuk memberikan tanggapan.

"Saya keberatan dengan keterangan ibu Suwarmi yang mengatakan saya mengirim Rp. 12 juta kepada anaknya. Karena saya telah mengirimkan semua uang (Ro.43 juta) kepada anak bu Suwarni," ujar DR.

Atas pernyataan DR tersebut Hakim Ketua bertanya kepada Suwarmi.

"Apakah bu Suwarmi akan tetap dengan pendapat ibu sebelumnya," tanya Santonius Tambunan.

Mendapat pertanyaan dari hakim tersebut Suwarmi tetap pada kesaksiannya.

Sementara itu, JPU kepada hakim ketua, mengatakan pihaknya pada sidang berikutnya akan menyiapkan saski dari Bank Mandiri Taspen.

"Kami merencanakan memanggil para saksi dari Bank Mandiri Taspen. berinisial B dan N," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menyetujui.

"Sidang akan kami lanjutkan Senin depan (13/11/2023), silahkan JPU dan terdakwa menyiapkan saksi - saksi yang akan dihadirkan," ujar Santonius.(*)