Kejati DIY akan Tegas Menindak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Semoga program datun suluh praja dapat berkesinambungan.

Kejati DIY akan Tegas Menindak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari. (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melaksanakan pelayanan hukum datun suluh praja di Kantor Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Bantul, Rabu (18/10/2023).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY, Amiek Mulandari, kepada koranbernas.id mengungkapkan fungsi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum tetapi juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum.

Nantinya, kata dia, akan dibentuk forum diskusi dan konsultasi hukum pada setiap wilayah kabupaten di DIY. “Program ini merupakan pelayanan konsultasi hukum gratis mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami kalurahan melalui forum grup Whatsapp,” ungkapnya.

Layanan itu meliputi Pengelolaan Keuangan, Pengamanan Aset, Pembuatan Peraturan, Perjanjian/Kontrak, Investasi ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan hukum.

Asdatun Kristanti Yuni Purnawanti memberikan pelayanan hukum di Bantul. (anung marganto/koranbernas.id)

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini Kejati DIY dapat melakukan pendampingan hukum terhadap kalurahan dan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum sehingga tercipta pemerintahan yang akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan program datun suluh praja merupakan inovasi dari Kejati DIY di bawah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kristanti Yuni Purnawanti dengan sasaran untuk perangkat desa dan masyarakat luas layanan konsultasi gratis.

“Suatu media ini dikelola dengan bagus bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM sehingga program ini tidak ecek-ecek. Kejaksaan yang merupakan praktisi hukum dan FH UGM sebagai akademisi menjadikan program ini sangat mengena bagi masyarakat,” ujarnya.

Datun suluh praja dilaksanakan Kejaksaan Negeri se-DIY dengan format berbeda akan tetapi tujuannya sama. “Jadi,  program ini begitu di-klik bila masyarakat yang mengakses dari wilayah Bantul maka diarahkan ke Kejari Bantul,” kata Amiek.

ARTIKEL LAINNYA: TPID Sleman Beri Redukasi Biaya Distribusi bagi Pedagang Beras

Terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang marak di wilayah DIY, lanjut dia, Kejaksaan secara normatif melaksanakan penegakan hukum. Pihak yang melakukan penyalahgunaan TKD akan diproses.

“Ketegasan kami telah terbukti dengan adanya proses hukum dan telah ada terpidana penyalahgunaan TKD di Wilayah Sleman. Masih ada beberapa kasus hukum penyalahgunaan TKD yang kita proses di Kejari,” terang Amiek.

Pembantu Dekan III FH UGM Heribertus Jaka Triyana kepada koranbernas.id mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan sosialisasi, pelatihan maupun pendampingan ke kalurahan yang melakukan MoU.

“Tahun depan Kalurahan Timbulharjo akan kami berikan pelatihan untuk membuat perjanjian/kontrak, membuat peraturan Kalurahan/Desa dan permasalahan hukum yang dibutuhkan oleh kalurahan. Bahkan nantinya kami juga akan menggandeng dosen Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Jawa karena banyak naskah tentang pertanahan yang perlu menggandeng ahli bahasa Jawa,” kata Jetto, panggilan akrabnya.

ARTIKEL LAINNYA: Truk Terbalik di Jalur Imogiri Bantul, Sopir Meninggal di Lokasi

Lurah Timbulharjo Ani Arkham memberikan apresiasi atas digelarnya datun suluh praja. “Kami sangat senang sekali, karena perangkat kami masih banyak yang muda. Dengan adanya pencerahan dari Kejaksaan maupun FH UGM kita jadi tahu atau melek hukum,” kata dia.

Harapannya perangkat desa memiliki pemahaman, misalnya apabila ada permasalahan hukum warisan, dalam tanda kutip, dari perangkat desa sebelumnya.

“Semoga program datun suluh praja dapat berkesinambungan sehingga bisa lebih bermanfaat bagi kami,” harapnya.

Pembicara lainnya yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY Kristanti Yuni Purnawanti, Kejati DIY Putri Ayu Wulandari serta Dosen FH UGM Agus Sudaryanto. (*)