Polres Bantul Bentuk Timsus Patroli Subuh, Kapolres: Jangan Main Petasan
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita, Minggu (2/3/2025), di kantornya.
Novita menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Tindak pidana
Selain itu, kata Kapolres, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian, pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” tambahnya.
Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah masyarakat bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli Subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.
Patroli Subuh
“Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dia mengatakan, razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan Ramadan di sekitar JJLS. Langkah pencegahan ini, akan terus digiatkan hingga menjelang Lebaran.
Dan diharapkan kepada masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada hal yang mencurigakan apalagi membahayakan.
“Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ucap dia.
Kejadian 2024
Pada tahun 2024 ada kejadian yang diakibatkan petasan. Beberapa korban di antaranya mengalami luka serius. Sebuah ledakan yang diduga akibat petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 17:30. Akibat peristiwa itu empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Seorang anak juga menjadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu, Sabtu (4/5/2024) pukul 09:00. Korban menderita luka pada bagian tangan kiri, telunjuk dan jempol kiri patah dan robek, serta pergelangan tangan kiri patah.
Ledakan petasan juga terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Gadingsari Sanden Bantul Selasa (18/6/2024). Peristiwa ini mengakibatkan empat santri terluka. Dari keempat santri itu, salah seorang mengalami luka serius pada tangan kanan.
Novita kembali menegaskan masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang. “Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” tegasnya. (*)