Laporan Masterben Masih Diproses Aparat

Laporan Masterben Masih Diproses Aparat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterben) memadati Polres Purworejo, Jawa Tengah. Kedatangan mereka memberikan dukungan moral terhadap warga Masterben yang dipanggil penyidik Polres Purworejo guna dimintai keterangan.

Ada beberapa warga Masterben diundang penyidik Polres Purworejo untuk dimintai keterangan. Para warga yang dipanggil penyidik tidak datang sendirii namun diantar oleh ratusan warga Masterben lainnya.

Kedatangan warga Masterben tersebut didampingi oleh Hifdzil Alim dari Firma Hukum Hicon, sebagai pendamping hukum. Menurut Hifdzil anggota masyarakat yang tergabung dalam Masterben adalah masyarakat yang taat hukum dan sangat solid.

"Kalau ada warga kami yang diperiksa tidak akan datang sendiri tetapi kami mengantarkan. Kami memberikan semangat dan kami temani," jelas Hifdzil.

Dia menambahkan Masterben secara hukum dan sosial memperjuangakan orang-orang tertindas.

"Kami hanya memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami taat hukum dan mendukung pembangunan PSN Bendungan Bener untuk kesejahteraan dan kemakmuran," sebutnya.

Untuk itu dia berharap pihak kepolisian kalau mau memanggil warga kami jangan sendiri-sendiri. Kalau bisa semua anggota Masterben dipanggil secara bersama-sama.

Selain itu, Hifdzil juga mengungkapkan atas laporan Masterben sebelumnya telah melaporkan Ketua LSM berininial S dan mantan Kepala Desa berinisial S dengan aduan pemerasan dan pelanggaran UU ITE.

Masterben telah melaporkan dua orang, yang satu sudah diperiksa namun mantan lurah belum dipanggil aparat. Sebelumnya pihaknya melaporkan mantan lurah berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Hifdzhil menyatakan atas laporan Ketua LSM itu, pihaknya akan tetap kuat dan konsisten untuk memperjuangkan hak warga sampai selesai pembangunan Bendungan Bener akan tetap dikawal.

"Kami menuntut dan mendesak Polres Purworejo secepatnya mantan Lurah S untuk segera diproses dan mendesak untuk pemanggilan warga kami jangan ngecer sendiri-sendiri tetapi di panggil semua. Kami menjamin warga kami taat hukum, jangan sampai timbulkan gesekan di masyarakat," sebut Hifdzil.

 

Tanyakan perkembangan

Ketua Paguyuban Masterben, Eko Siswoyo menambahkan kehadirannya di Polres Purworejo demi menanyakan perkembangan pelaporan Masterben untuk mantan Kades S.

"Mantan Kades S jelas menerima Rp.100 juta dan masih minta tambahan uang, bahkan yang bersangkutan melakukan ancaman, apabila permintaannya tidak dituruti. Kami mohon Polisi cepat bertindak karena kami kuatir dengan lambatnya penanganan ini menimbulkan kekacauan di masyarakat," ujarnya.

Eko menambahkan kalau terjadi kekacauan atas lambatnya kasus ini, maka pihak Polisi harus bertanggung jawab.  Dirinya menyentil LSM yang berseteru dengan Masterben, dulu ketika masyarakat terdampak Bendungan Bener menjerit minta bantuan tidak ada LSM yang datang, padahal saat itu masyarakat butuh dukungan. Sekarang setelah ada sedikit hasil, datang LSM-LSM yang berniat mencerai-beraikan masyarakat.

Eko mengungkapkan kali ini adalah pemanggilan ke tiga dari Polres Purworejo untuk anggota Masterben. Kedepan Eko berharap sudah tidak ada lagi pemanggilan terhadap warga Masterben lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono membenarkan pada Senin (13/6/2022) telah dimintai keterangan 2 orang warga Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

Mengenai mantan Kades berinisial S memang belum dipanggil. Namun pihak sudah mempelajari persoalan yang adukan Masterben.

"Nanti Kades S juga akan kami mintai keterangan. Pelaporan dari Masterben sudah kami dalami, dan persoalan tersebut sudah berproses," ujar Agus BY singkat, di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022). (*)