Satpol PP Sleman Meningkatkan Pengendalian Minuman Beralkohol

Ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Satpol PP Sleman Meningkatkan Pengendalian Minuman Beralkohol
Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman mendata barang bukti minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, Rabu (6/11/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lewat Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping, Rabu (6/11/2024).

Operasi kali ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi,  menyampaikan Instruksi Bupati Sleman sebagai respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.

“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Shavitri, Kamis (7/11/2024).

Instruksi gubernur

Menurut Shavitri, Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Sri Madu Rakyanto, menambahkan kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.

“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik-titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama dua hari, 5-6 November 2024. Petugas menyasar enam titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati dan Gamping. Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.

Pembinaan

“Untuk operasi dua hari itu, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu. Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.

Madu menyampaikan peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus. “Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan,” jelasnya.

Dia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Sleman. “Jika di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman dan Polresta Sleman. (*)