Pinjam Sepeda Motor Ternyata Digadaikan

Pinjam Sepeda Motor Ternyata Digadaikan

KORANBERNAS.ID – AK (29) warga Krajan RT 001 RW 001 Kelurahan Semawung Daleman Kutoarjo berdalih pinjam sepeda motor untuk ziarah. Ternyata, motor pinjaman itu justru digadaikan senilai Rp 4 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka terjadi Sabtu (4/5/2019) siang di sebuah warnet di Ruko TBA Purworejo. Dnegan alasan mau ziarah. Korban percaya begitu saja dan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.

Di luar dugaan, motor tersebut digadaikan di wilayah Mlangsen Kulonprogo. “Saya menggadaikan sepeda motor korban,” ujar AK di Polres Purworejo.

Uang hasil gadai motor dipergunakan untuk pergi ke beberapa kota seperti Surabaya dan Yogyakarta.

Tak hanya itu, di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat uang sebesar Rp 2 juta ikut raib sehingga korban mengalami kerugian total senilai Rp 15 juta.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listyawan kepada media saat gelar perkara di Mapolres Purworejo mengatakan begitu menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pencarian.

"Kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ungkap Haryo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa fotokopi BPKB beserta sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol AA-4960-JV, nomor rangka MH1JFP29GK329665 dan nomor mesin JFP1E2330771.

Berikutnya, STNK atas nama Wanrini BR Sihalloho alamat Senepo Timur RT 001 Kutoarjo.

Tersangka dijerat Pasal 376 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (sol)