Digugat Mengambil Paksa 14 Sertifikat Tanah, Chen Dkk Menggugat Balik

Digugat Mengambil Paksa 14 Sertifikat Tanah, Chen Dkk Menggugat Balik

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tiga warga Purworejo, yaitu Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi dituduh telah melanggar hukum karena mengambil paksa 14 buah sertifikat tanah dari tangan Nurrohmah. Perkara perdata ini pun telah menjalani proses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo sejak Januari 2022. Perkara ini pun diputuskan beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum ketiga tergugat mengatakan, bahwa keputusan sidang tersebut mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang ada di persidangan. "Dengan demikian putusan tersebut kami nilai sebagai sesuatu yang aneh tapi nyata," kata Oncan Poerba, Ketua Tim Kuasa Hukum kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) di Yogyakarta.

Menurut Oncan, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya yang dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil secara paksa atas 14 buah sertifikat tanah itu tidak terbukti dilakukan. Bahkan sertifikat tersebut terbukti tidak dikuasai dan tidak dipegang oleh para tergugat, namun dikuasai oleh sejumlah bank dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

“Tetapi pihak yang menguasai sertipikat tersebut secara nyata-nyata justru tidak digugat ke pengadilan. Demikian pula terhadap sertifikat, tidak terbukti ada 14 sertifikat sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat. Namun ternyata malah dibenarkan secara hukum, padahal seharusnya dibuktikan dulu kebenaran sertifikat itu apakah ada dalam tangan para tergugat atau tidak,” tegasnya.

Putusan yang aneh tapi nyata tersebut, lanjut Oncan, sebagai gambaran peristiwa bahwa adanya putusan pengadilan yang dibuat tanpa alasan pembenar bahkan tanpa suatu kebenaran yang sesuai dengan dalil gugatan para penggugat.

"Lebih aneh tapi nyata lagi saat majelis mengabulkan sebagian dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan para penggugat,” kata Oncan.

Oncan Poerba dan tim kuasa hukum yang terdiri dari Willyam H Saragih dan FX Yoga Nugrahanto, telah melayangkan memori banding pada Senin (15/8/2022) lalu. Ia berharap di tingkat pengadilan tinggi perkara kliennya ini akan mendapatkan keadilan.

Willyam menambahkan pihak yang berperkara dalam gugatan ini yakni Nurrohmah dan Billy sebagai penggugat dalam pembuktian hukumnya tidak satu bukti pun yang terungkap di persidangan.

"Jadi tidak terbukti bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Apabila gugatan itu menyangkut tentang pengambilan sertifikat, maka menurut Willyam seharusnya putusan tersebut menggugat pihak-pihak yang menguasai sertifikat, dalam hal ini adalah pihak yang menjaminkan sertifikat tersebut di Bank. Namun ternyata tidak digugat ke pengadilan, karena faktanya sertifikat tersebut dikuasai dan dijadikan jaminan bukan oleh tergugat.

"Tidak terbukti adanya 14 sertifikat sebagaimana yang didalilkan oieh para penggugat, namun ternyata malah dibenarkan secara hukum, padahal seharusnya dibuktikan dulu kebenaran letak sertifikat tersebut, apakah ada dalam tangan para tergugat atau tidak," lanjutnya.

Sementara FX Yoga Nugrahanto mengungkapkan keanehan-keanehan lain yang dibawa di persidangan oleh penggugat. Antara lain menyebut Chen Djoen Kwang pernah menikah dengan bukti-bukti yang tidak masuk akal.

Yoga menegaskan, Chen Djoen Kwang semasa hidupnya tidak pernah menikah. Selain itu dalam perjanjian hak tanggungan tidak ada nama yang menyebutkan istri Chen Djoen Kwang bernama Nurrohmah yang ikut menyetujui atas jaminan tersebut dilakukan pada bank yang bersangkutan.

Apalagi almarhum Chen Djoen Kwang diketahui tidak pernah menikah dengan penggugat I. Setelah Chen Djoen Kwang meninggal, masih memiliki 5 saudara kandung selaku ahli warisnya yakni Chen Djoee Siang, Bing Yanto dan ketiga tergugat.

Oleh karena itu, tidak terbukti para tergugat memasuki rumah penggugat I dan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan. Selain itu juga tidak terbukti Chen Djoen Kwang semasa hidupnya memiliki nama lain atau alias Nur Djunaid atau alias Junaidi sebagaimana dalam akta nikah.

Ayah Chen Djoen Kwang bukanlah bernama Ahmad Basir, dan ibunya bukan Siti Muanah sebagaimana dalam akta nikah gugatan para penggugat. Chem Djoen Kwang memiliki ayah bernama Chen Hwa Kok dan ibu bernama Liem Bwee Oey dan akta nikah bukanlah berisi keterangan yang sebenarnya.

"Hal ini membuktikan ahli waris almarhum Chen Djoen Kwang, adalah saudara kandung maka 5 orang saudara kandungnya yang berhak atas ke-14 sertipikat tersebut," kata Yoga.

Oleh karena itu, para tergugat mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik. Dengan harapan, agar hak-hak saudara sekandung almarhum Chen Djoen Kwang selaku ahli waris dikabulkan. (*)