Putusan Majelis Kehormatan akan Berbuntut Panjang

Sanksi apa yang hari ini bakal dijatuhkan Majelis Kehormatan? Katakanlah Anwar Usman, yang konon dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara uji materi soal syarat pencapresan, dijatuhi sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, perkara tidak selesai di sini. Putusan itu belum akan langsung memiliki kekuatan hukum tetap. Ada ketentuan dalam Peraturan MK yang harus diikuti. Ada pasal 44 yang memiliki tiga ayat. Ayat (1) mengatur, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Hakim Terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Kemudian ayat (2) berbunyi, Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya. Dan ayat (3) menyebutkan, Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Andai ada hakim konstitusi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, pasti ia (mereka) akan mengajukan banding. Sebab, ayat (1) pasal 44 menyatakan “wajib diberi kesempatan untuk membela diri”. Repotnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Konstitusi belum membuat peraturan tentang Majelis Kehormatan Banding. Membuatnya, tentu memerlukan waktu.

Putusan Majelis Kehormatan akan Berbuntut Panjang

PULUHAN juta, atau bahkan mungkin ratusan juta orang, Selasa (7/11/2023) hari ini menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang 21 laporan yang memperkarakan para hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melanggar etika. Tudingan paling keras diarahkan kepada Anwar Usman, sang Ketua MK yang juga adik ipar Presiden Jokowi. Semua menunggu, apakah putusan MKMK sesuai harapan sebagian rakyat? Kita sebut sebagian, oleh karena tidak seluruh rakyat yang menunggu putusan berada pada satu frekuensi harapan yang sama.

Tentu, 21 pelapor pelanggaran etika hakim MK beserta seluruh pendukungnya, sangat berharap – setidaknya – Anwar Usman dijatuhi sanksi terberat, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Lebih dari itu, mereka berharap Keputusan MK yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka melaju ke kontestasi Pilpres 2024, dapat dianulir dan Gibran batal maju menjadi bakal cawapres. Itu adalah target utama yang diharapkan terwujud dalam satu dua hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie secara gamblang pernah menyatakan kepada awak media, MKMK yang diberi hak untuk bekerja selama 30 hari, ingin bekerja cepat dan akan memutuskan perkara pelanggaran etika pada tanggal 7 November 2023. Tanggal ini dipilih, agar setelah MKMK memutus perkara, masih ada ruang waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti putusan MKMK. Jimly juga menyiratkan kemungkinan dilakukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadkilan masyarakat. Terobosan semacam apa, tentu masyarakat hanya bisa menunggu.

Apa pun keputusan MKMK dalam memeriksa perkara pelanggaran etika, pasti akan menimbulkan respon, setidaknya dari dua kelompok besar. Secara sederhana dua kelompok itu dapat dipilah dan disebut, satu kelompok anti Gibran dan satu lainnya pro Gibran. Kedua kelompok ini akan mencari alasan pembenar masing-masing.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk oleh Ketua MK Anwar Usman, yang notabene adalah Terlapor sekaligus kemudian berstatus Terduga. Dasar kerja yang utama adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini dibuat dan ditetapkan pada 2 Februari 2023. Dan yang menandatangani peraturan adalah Ketua MK Anwar Usman. Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 menggantikan peraturan lama, yakni Peraturan MK No. 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Sejak diterbitkan pada 2 Februari 2023, Mahkamah Konstitusi sampai sekarang belum membentuk Majelis Kehormatan yang bersifat tetap, sebagaimana diperintahkan pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023. Ketentuan itu menyebutkan, Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red). Majelis Kehormatan pimpinan Jimly yang sekarang bekerja, bersifat ad hoc dengan masa kerja 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari, sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (4).

Bila Majelis Kehormatan tertib dan disiplin pada ketentuan aturan mainnya, maka semua putusan  MKMK merujuk kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ada tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan Majelis Kehormatan terhadap pelanggaran kode etik hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam pasal 41 Peraturan MK. Ketiganya adalah teguran lisan, teguran tertulis serta pemberhentian tidak dengan hormat. Tak ada variasi lain seperti misalnya teguran tertulis 1, 2, 3 atau pemberhentian dengan hormat.

Sanksi apa yang hari ini bakal dijatuhkan Majelis Kehormatan? Katakanlah Anwar Usman, yang konon dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara uji materi soal syarat pencapresan, dijatuhi sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, perkara tidak selesai di sini. Putusan itu belum akan langsung memiliki kekuatan hukum tetap. Ada ketentuan dalam Peraturan MK yang harus diikuti. Ada pasal 44 yang memiliki tiga ayat. Ayat (1) mengatur, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Hakim Terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Kemudian ayat (2) berbunyi, Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya. Dan ayat (3) menyebutkan, Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Andai ada hakim konstitusi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, pasti ia (mereka) akan mengajukan banding. Sebab, ayat (1) pasal 44 menyatakan “wajib diberi kesempatan untuk membela diri”. Repotnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Konstitusi belum membuat peraturan tentang Majelis Kehormatan Banding. Membuatnya, tentu memerlukan waktu.

Bagaimana episode selanjutnya? Ditunggu saja. **