Polisi Grebek Judi Ding Dong dan Kopyok

Polisi Grebek Judi Ding Dong dan Kopyok

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Jajaran Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebakan judi di dua lokasi berbeda.

Pada Rabu (13/10/2021) pukul 23.00 WIB menggerebek judi jenis Ding Dong di rumah warga berinisial SH (31 tahun) di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek. Dalam penggerebekan yang dipimpin KSPK 1 Polres Bantul, Ipda Ericson Emmanuel Hakeluya, dan Kanit 1 Jatantras,Iptu Supriyadi, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 unit mesin Ding Dong, uang tunai Rp 700.000 dan 1 kotak berisi koin logam. Tersangka yang diamankan adalah operator mesin yang juga pemilik rumah, SH.

Penggerebakan judi juga dilakukan pada Jumat (14/10/2021) pukul 01.00 WIB di Dusun Tegal Asri, Banguntapan, berupa perjudian Kopyok B-K (besar-kecil). Dipimpin Iptu Supriyadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar tikar plastik, seperangkat alat dadu dan uang perjudian Rp 580.000.

Juga diamankan tersangka SB (54 tahun), swasta, alamat Pujokusuman Kota Jogja, PN (47 tahun), buruh alamat Tamanan Banguntapan dan WY (57 tahun), buruh alamat Sewon, Bantul.

“Kepada para tersangka maupun operator dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta,” kata AKP Ngadi, Kasatreskrim Polres Bantul, didampingi KBO Satrekrim, Iptu Tri Wahyu Handono, dan Kasubag Humas, Iptu Maryata, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (15/10/2021) sore.

Penggerebakan tersebut dilakukan berdasar laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*)