Pemkab Bantul Serius Mengendalikan Peredaran Miras

Saat ini setidaknya terdapat 24 unit usaha yang belum memiliki izin paripurna di Bantul.

Pemkab Bantul Serius Mengendalikan Peredaran Miras
Petugas menyegel toko penjual miras ilegal di Bantul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Merespons keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan serius mengendalikan peredaran miras.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja M Kes, Minggu (3/11/2024), melalui siaran mengatakan Pemkab Bantul telah mengatur tentang peredaran miras melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Terkait perizinan, Sekda menyebutkan saat ini setidaknya terdapat 24 unit usaha yang belum memiliki izin paripurna di Bantul. "Banyak pengusaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran mihol. Padahal, seusai NIB terbit, pengusaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan mihol," kata Sekda.

Menurut dia, pengusaha sering kali salah mengartikan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS).

Harus lengkap

“Nomor Induk Berusaha itu induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya miras itu harus ada SIUP dan izin edar, semuanya harus lengkap.Itu yang namanya berizin, sesuai apa yang menjadi izin usahanya. Yang sering kali diklaim itu mereka baru punya NIB, itu terbitnya bukan dari Pemkab Bantul. Itu dari aplikasi pusat yang dinamakan OSS, jadi hanya melampirkan KTP, KK, usaha apa dan sebagainya, kemudian keluar NIB, nah itu sebenarnya untuk mengurus izin berikutnya,” lanjut Agus.

Dia menegaskan, komitmen Pemkab Bantul terkait peredaran miras dan mihol dilakukan dengan optimalisasi penegakan Perda secara lebih masif.

Menyusul Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras pada Kamis (31/10/2024) silam, Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Penegakan Perda itu harus dilakukan lebih masif lagi daripada kemarin. Kita mengeluarkan Instruksi Bupati, menindaklanjuti Instruksi Gubernur terkait dengan peredaran minuman keras itu,” tegasnya.

Penegakan perda

“Kalau tantangan menegakkan Perda, penolakan tentang penegakan sebuah Perda pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada pro dan kontra, bagi pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan itu (miras) pasti kontra,” lanjutnya.

Agus menegaskan regulasi disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat. Di dalamnya juga telah diatur mengenai lokasi penjualan miras, segmentasi pasar dan hal-hal lainnya.

“Maka Perda kita itu tidak terus melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan, di situ ada aturan seperti jaraknya, di mana harus menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya,” tambahnya.

Komitmen serius terkait pengendalian miras dan mihol juga dibuktikan dengan penutupan toko atau outlet yang disinyalir menjual miras dan tidak mengantongi izin usaha.

Bergerak bersama

“Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Forkopimda bergerak bersama pada 31 Oktober lalu. Satpol PP melakukan penyegelan warung-warung atau outlet yang menjual miras dan tidak sesuai dengan Perda kita,” katanya.

Lebih jauh, Agus mengatakan penegakan Perda sebetulnya telah dilakukan sejak aturan diterbitkan. “Pelanggar itu begitu, misal hari ini ditutup nanti seminggu dua minggu lagi buka. Ya, kucing-kucingan tapi pemerintah tetap harus hadir, nggak bosan. Pemerintah akan selalu hadir, namanya ada Perda itu harus ada tindak lanjut penegakan. Berapa yang ditutup, ditangkap, disidangkan dan denda yang harus dibayarkan itu kita punya,” lanjut Agus.

Terkait peredaran miras dan mihol, Agus berharap seluruh elemen masyarakat berkolaborasi mengontrol peredarannya. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.

“Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi, kita punya contoh baik tentang Kalurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jaga Warga. Kami persilakan melapor kepada kami, ada Lapor Bantul, Lewat DPMPTSP, atau langsung Satpol PP bila ada indikasi seperti itu. Jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya,” kata dia. (*)