Pemkab Sleman Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemkab Sleman Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Tina Hastani. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman secara aktif menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui serangkaian kebijakan dan langkah konkret, Sleman menjadi salah satu daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Bahkan hingga saat ini semua kalurahan di Kabupaten Sleman yang keseluruhan berjumlah 86, telah membentuk struktur kepengurusan dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya ditargetkan tanggal 12 Juni mendatang, akta pendirian badan hukum koperasi di seluruh wilayah sudah bisa terbit.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman Tina Hastani kepada awak media di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Rabu (4/6/2025). 

Menurut Tina, dalam rangka pemrosesan badan hukum ini,  Dinas Koperasi dan UKM Sleman telah berkoordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sleman. Dinas juga melakukan pendampingan untuk kelengkapan data dan dokumen, serta memfasilitasi biaya pembuatan akta notaris melalui APBD.

“Sebelumnya, Bupati telah melakukan sosialisasi percepatan kepada seluruh panewu dan lurah pada awal Mei lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh kalurahan dengan menyelenggarakan musyawarah khusus sampai dengan tanggal 31 Mei,” kata Tina. 

Merujuk Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 8/500.3/3580/02 Tahun 2025, penamaan koperasi disesuaikan dengan nama Kalurahan masing-masing. Kebijakan ini mempertimbangkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pembentukan koperasi baru, revitalisasi, dan pengembangan koperasi yang sudah ada. Di Sleman sendiri, dari 86 Koperasi Desa Merah Putih, 83 diantaranya merupakan pembentukan baru. Sedangkan tiga lainnya adalah pengembangan koperasi yang sudah ada yaitu koperasi di Kalurahan Sinduadi, Sidomulyo, dan Jogotirto.

Diungkapkan Tina, Koperasi Desa Merah Putih di Sinduadi Jogotirto merupakan pengembangan dari koperasi simpan pinjam yang sudah eksis. Sementara itu, Koperasi Merah Putih Sidomulyo berasal dari koperasi Gapoktan.

“Sesuai ketentuan persyaratan, Koperasi Merah Putih harus memuat tujuh gerai yaitu kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage atau pergudangan, dan logistik desa. Persyaratan itu diterapkan dengan memperhatikan karakteristik dan potensi desa serta lembaga ekonomi yang ada,” jelas Tina.

Diinformasikan pula bahwa sebagai bagian dari program nasional, Kementerian Koperasi melalui LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) telah mengalokasikan dana untuk 80 koperasi sebagai proyek percontohan (piloting). Di Kabupaten Sleman, Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Sinduadi dan Kalurahan Tamanmartani terpilih sebagai kandidat piloting. Proses verifikasi oleh tim LPDB telah dilakukan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

“Dengan terbentuknya koperasi-koperasi ini, Sleman berharap dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan menciptakan sistem ekonomi gotong royong yang tangguh dan berkelanjutan,” pungkas Tina. (*)