Pilkada Sleman 2024, Bupati Tanda Tangani Hibah untuk KPU dan Bawaslu

Dari APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen dicairkan paling lama 14 hari kerja.

Pilkada Sleman 2024, Bupati Tanda Tangani Hibah untuk KPU dan Bawaslu
Penandatanganan naskah hibah untuk penyelenggaraan pilkada Sleman 2024. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Jumat (13/10/2023) di Ruang Rapat Bupati Sleman, menandatangani secara langsung NPHD bersama dengan Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi dan Ketua Bawaslu Sleman,  Arjuna Al Ichsan Siregar, disaksikan Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti.

Kustini menyampaikan penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen Pemkab Sleman mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.

Dia berharap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan.

“Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan suatu apa,” kata Kustini.

ARTIKEL LAINNYA: Dari Titik Nol Yogyakarta FPMI DIY Gaungkan Pemilu Damai dan Berintegritas

Kustini juga menekankan dana hibah ini dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib, sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dengan demikian, terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sesuai peraturan peundang-undangan diharapkan Sleman nantinya akan mendapatkan pimpinan yang kredibel dan dipercaya rakyat. Serta menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi.

Sekretaris Badan Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan, menyampaikan tahapan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sleman telah dilaksanakan Selasa, 1 Agustus 2023.

Berita Acara tersebut menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.

ARTIKEL LAINNYA: Pejuang Ekonomi Muda Peroleh Bansos Rp 3 Juta

“Pencairan dana hibah dilaksanakan dua tahap dengan ketentuan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD kemudian Pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelas Indra.

Adapun besaran dana hibah untuk KPU Kabupaten Sleman Rp 44,7 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar Rp 17,9 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp 26,85 miliar.

Sedangkan besaran dana hibah untuk Bawaslu Kabupaten Sleman Rp 13,75 miliar dengan perincian APBD Tahun 2023 Rp 5,5 miliar, APBD Tahun 2024 sebesar Rp 8,25 miliar. (*)