Dua Tempat Karaoke Melanggar Perda, Diberi Waktu 60 Hari Bongkar Mandiri

Pemilik usaha jika tidak membongkar karaoke miliknya akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

Dua Tempat Karaoke Melanggar Perda, Diberi Waktu 60 Hari Bongkar Mandiri
Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi menandatangani SK pembongkaran dua karaoke yang melanggar Perda. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi menerbitkan SK pembongkaran terhadap dua karaoke yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Dua tempat hiburan itu adalah Karaoke ZK2 di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo serta Karaoke Oc yang berada di Jalan Niten Desa Popongan Kecamatan Purwodadi.

Kepala Dinas PUPR  Purworejo, Suranto, melalui Kabid Tata Ruang, Yusuf Syarifudin, menerangkan menindaklanjuti gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pada 7 Agustus 2024, ada sepuluh poin hasil.

Pemda diminta melaksanakan poin kedelapan yaitu mengenakan sanksi administrasi maksimal terhadap obyek pelanggaran dalam bentuk penerbitan surat perintah pembongkaran. “Surat perintah itu harus memuat batas waktu pembongkaran 60 hari kalender sejak SK ditandatangani tanggal 9 Oktober 2024,” kata Yusuf di kantornya, Senin (21/10/2024).

Kepala Dinas PUPR Purworejo, Suranto. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Isi surat tersebut memerintahkan agar pemilik usaha (karaoke) melakukan pembongkaran secara mandiri. “Sebetulnya sekarang ranah penertiban, jika dalam 60 hari kalender tidak dilaksanakan, pemilik usaha tidak membongkar karaoke miliknya, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP,” ujarnya.

Menurut dia, ini adalah keputusan pemerintah pusat, bukan hanya Pemkab Purworejo. Gelar perkara ditandatangani oleh Dirjen Pengendalian, Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, para PPNS (Penyidik PNS) di Kementerian ATR BPN dan beberapa pejabat dari Purworejo yakni Pj Sekda Achmad Kurniawan Kadir, Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo, Kadinas PUPR Suranto serta Kadinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Hadi Sadsila.

Dinas PUPR dan Satpol PP saat ini masih melakukan pengawasan terhadap karaoke ZK2 dan Oc, apakah sudah dibongkar atau belum.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menegaskan memang ada kesalahan ketik dalam sertifikat tanah yang dipegang oleh pemilik Karaoke Oc. Akan tetapi kesalahan tersebut telah diperbaiki dari semula berbunyi lahan pekarangan menjadi sawah.

“Sertifikat itu merupakan salinan buku tanah. Jadi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Buku Tanah yang sah adalah data yang ada di buku tanah. Sertifikat menjadi alat bukti kuat, sepanjang data yuridis dan fisik, sesuai dengan yang ada di buku tanah dan surat ukur. Sementara yang dimiliki oleh pemilik karaoke Oc (di Jalan Niten) hanya sertifikat (lama yang salah ketik). Yang otentik itu ya yang ada di buku tanah, berbunyi lahan tersebut merupakan sawah bukan pekarangan,” tegas Andri.

Menurutnya pemilik karaoke bersikeras sertifikat tanah tersebut berupa pekarangan bukan sawah. Sesuai dengan P4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), harus sesuai dengan aturan tata ruang. Hal ini dipertegas di dalam PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penatagunaan Tanah.

Pada Pasal 8 berbunyi pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah.

Menutup saluran air

Kemudian pada Pasal 10 (2) apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2), apabila pemilik tidak menggunakan (memanfaatkan) tanah sesuai dengan RTRW, akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Andri, Rabu (22/10/2024).

Selain karaoke di Kecamatan Banyuurip yang melanggar aturan pemanfaatan tanah, Karaoke di Kecamatan Purwodadi juga melanggar. Karena bangunan karaoke tersebut menutup saluran air milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). (*)