Penyelesaian Sengketa Tanah Urut Sewu Tidak Merugikan Kedua Pihak

Penyelesaian Sengketa Tanah Urut Sewu Tidak Merugikan Kedua Pihak

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menegaskan, sebagai bupati kepala daerah punya tugas dan kewenangan serta kedudukan hukum untuk menfasilitasi dan mediasi sengketa tanah di Kawasan Urut Sewu. Untuk menyelesaikan sengketa antara warga dengan TNI–AD, ia memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan.

Agar ada kepastian hukum hak atas tanah, penyelesaian sengketa dengan sertifikasi tanah kedua belah pihak, menjadi jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah akan membantu sertifikasi tanah warga dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Yazid mengatakan hal itu ketika menerima seratusan warga kawasan Urut Sewu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (27/1/2020). Warga sempat memasang spanduk penolakan sertifikasi tanah negara/tanah GG (Government Ground) oleh TNI–AD di pintu gerbang rumah dinas Bupati Kebumen. Warga setuju sertifikasi tanah yang dibantu pemerintah dengan program PTSL.

“Tahun terakhir masa jabatan saya, agar sengketa ini selesai, warga punya kepastian hukum dengan sertifikasi tanah,“ kata Yazid yang didampingi Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara M, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan serta Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono.

Yazid mengatakan, sertifikasi tanah warga tahap pertama akan dilakukan di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren. Direncanakan 500 bidang tanah yang akan disertifikasi pada awal tahun ini. Pemkab Kebumen akan membantu biaya pembuatan patok sehingga pemilik tanah tidak mengeluarkan biaya. “Besok Selasa saya mulai memasang patok di tanah warga,“ kata Yazid.

Soal tanah GG I yang berada di sepanjang pantai di Kecamatan Buluspesantren, Ambal dan Mirit, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki Kementerian Keuangan dan dikelola TNI-AD. Tanah itu dikelola TNI–AD, karena TNI–AD juga bagian dari pemeritah.

Yazid membantah kabar bahwa tanah GG 2 yang berada di utara tanah warga akan digunakan TNI–AD. Tanah yang sebagian untuk pemakaman umum tidak akan diubah kegunaanya, seperti yang ada sekarang. “Tidak benar jika ada kabar pemakaman akan diratakan,“ kata Yazid.

Kepala Kantor Pertanahan Kebumen, Tugas Dwi Padma, mengatakan sertifikasi tanah negara seperti tanah GG I di Urut Sewu, ada mekanisme atau tahapan yang akan ditempuh pihaknya berdasarkan peraturan perundangan yang ada. (eru)