BPJS Kesehatan Buka Skema Keluarga Tambahan JKN
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – BPJS Kesehatan memperluas perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Melalui kebijakan ini, peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan inti dengan iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan.
"Melalui mekanisme anggota keluarga tambahan ini, peserta PPU PN dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang lain sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh anggota keluarga," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata dalam siaran pers, Kamis (2/7/2026).
Dina menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021.
Skema ini berlaku bagi PNS Pusat, prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, PPPK Pusat, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat yang memiliki penghasilan tetap paling sedikit sebesar UMR atau UMK.
Anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua peserta.
Khusus ASN, TNI, dan Polri, besaran iuran dihitung berdasarkan take home pay yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
"Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memastikan anggota keluarga di luar tanggungan inti juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama melalui Program JKN," kata Dina.
Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui satuan kerja. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyampaikan data anggota keluarga tambahan beserta dokumen pendukung kepada BPJS Kesehatan agar dapat didaftarkan sebagai peserta JKN.
Menurut Dina, implementasi skema tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta PPU PN Pusat, tetapi juga dapat diterapkan pada peserta PPU PN Daerah sesuai kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo, dan Banjarnegara, yang telah menerapkan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta PPU PN Daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah lainnya juga dapat menerapkan kebijakan ini sehingga semakin banyak anggota keluarga peserta yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN," ujar Dina.
Ia berharap peserta PPU PN memanfaatkan kebijakan tersebut agar semakin banyak anggota keluarga memperoleh jaminan perlindungan kesehatan ketika membutuhkan layanan medis. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
