BPJS Kesehatan Tanggung Persalinan hingga Perawatan Bayi Prematur
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pembiayaan persalinan hingga perawatan bayi prematur sesuai indikasi medis.
Manfaat tersebut dirasakan Munginudin (45), warga Desa Watubarut, Kabupaten Kebumen, yang anak keduanya lahir prematur pada Maret 2026 dan harus menjalani perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
Munginudin mengatakan, istrinya, Supri Susmawati (37), awalnya menjalani pemeriksaan di puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit karena telah memasuki proses persalinan.
Meski bayi lahir prematur pada usia kandungan tujuh bulan dengan berat badan 1,5 kilogram, proses persalinan berlangsung lancar.
"Anak kami harus dirawat di NICU selama kurang lebih dua minggu. Sebagai orang tua tentu kami khawatir, tetapi alhamdulillah seluruh biaya persalinan, perawatan, hingga obat-obatan ditanggung Program JKN. Kami jadi bisa fokus mendampingi istri dan bayi sampai kondisinya membaik," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/6/2026).
Ia juga mengaku tidak mengalami kendala selama menjalani pelayanan di rumah sakit. Menurutnya, antrean merupakan hal yang wajar selama pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan pasien.
Setelah diperbolehkan pulang, ibu dan bayi tetap menjalani kontrol rutin menggunakan fasilitas JKN. Kini kondisi bayinya terus membaik dengan berat badan yang meningkat menjadi 4,7 kilogram setelah menjalani perawatan, kontrol berkala, dan imunisasi.
Selain itu, Ia juga memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan mendaftar antrean secara daring di fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, mengatakan Program JKN memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi peserta.
Antara lain pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelayanan rujukan, persalinan, perawatan bayi baru lahir, hingga kontrol lanjutan sesuai indikasi medis.
"Program JKN hadir untuk memastikan peserta memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir terhadap biaya pelayanan," kata Dina.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif serta memanfaatkan berbagai layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, seperti pengecekan status kepesertaan, perubahan data peserta, dan pendaftaran antrean online di fasilitas kesehatan. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
