Mardani Divonis Sepuluh Tahun, Jaksa KPK Pikir-pikir

Mardani Divonis Sepuluh Tahun, Jaksa KPK Pikir-pikir

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mardani masih bisa kembali dijerat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023), menyampaikan pihaknya bakal terlebih dulu menunggu keputusan terhadap Mardani H Maming berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU. Dia kembali menegaskan akan menunggu keputusan hukum tetap.

“Selanjutnya ketika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, akan dianalisis untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” tambahnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH, mengatakan lumrah jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.

"Itu kan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi.

Menurut dia, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.

"Kalau kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.

"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa SH MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Menurut Syarif,  Mardani Maming dijerat TPPU oleh JPU KPK adalah hal yang wajar, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya. Misalnya beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.

“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU," jelasnya. (*)