Di Jogja Ada Pabrik Pil Koplo Terbesar di Indonesia

Di Jogja Ada Pabrik Pil Koplo Terbesar di Indonesia

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Penggerebekan Tim Bareskrim Mabes Polri terhadap pabrik obat terlarang dan dinyatakan terbesar di Indonesia oleh pihak kepolisian, mengagetkan banyak pihak.

Orang yang sering melintas di depan pabrik Jalan IKIP PGRI nomor 158 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, tersebut tidak menyangka kalau di dalamnya adalah pabrik obat terlarang atau orang familiar menyebut dengan pil koplo.

Sebab, jika dilihat secara fisik bagian depan bangunan terlihat kecil dengan lebar sekitar 6 meter dan dicat biru di sisi bawah serta merah maron di bagian atas.

Namun saat koranbernas.id dan wartawan dari media lain diijinkan masuk ke TKP usai jumpa pers dengan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (27/9/2021) siang, langsung terkaget-kaget. Pasalnya, di dalamnya terdapat ruangan yang sangat luas.

Dipandu AKBP Verena dari Polda DIY, wartawan ditunjukkan ruang demi ruang. Mulai ruang bahan baku obat yang juga berisi timbangan. "Kalau ibarat membuat kue, di sini semua bahan baku dan takaran ditimbang," kata AKBP Verena.

Selanjutnya, bahan-bahan tersebut dimasukkan ke dalam mixer basah ukuran besar. Setelah tercampur, dioven hingga kering.

Tahapan selanjutnya, coating atau memasukkan inti obat untuk kemudian di mixer kering, dioven, dipotong dan dipacking. Obat tersebut siap dilepas ke pasaran.

"Kami tanya warga sekitar, tidak tahu. Karena memang saat produksi, lampu dimatikan. Hanya di tempat tertentu menyala. Dan ruangan mesin diberi peredam sehingga tidak menimbulkan suara keluar," kata Ambar, petugas lainya.

Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, mengatakan industri ini tergolong sangat besar, karena jumlah produksinya, bahan baku maupun mesin-mesin produksi yang digunakan. "Dari hasi temuan pihak kepolisian, misal hexymer, memang obat ini sudah dilarang produksi. Nomor ijin edar juga sudah dicabut. Maka produsennya ilegal," katanya.

Obat-obat keras dan terlarang tersebut, lanjut Dewi, banyak disalah gunakan orang karena efek samping yang ditimbulkan. Diantaranya efek relaksasi, sehingga mereka menggunakan saat akan tidur. Bahkan bisa tidur selama tiga hari.

"Dan saat orang tidak bisa tidur, mereka akan mencari dan menggunakan obat ini. Begitu terus menerus. Dan itulah yang diharapkan para pembuat obat tersebut," katanya.

Pemakaian obat tanpa resep dokter ini jelas berbahaya. Karena pengguna bisa mengalami sesak nafas, detak jantung lebih cepat serta over dosis. (*)