Diringkus Polisi, Seorang Pria Gasak Barang Berharga Milik Teman Kencannya
Pelaku memanfaatkan kelengahan untuk menggasak barang-barang berharga milik korban.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Seorang pria asal Kecamatan Limo, Kota Depok Jawa Barat, GN (38), diringkus polisi gara-gara menggasak barang berharga milik teman kencannya. Korbannya berinisial AP (25) warga Magelang kehilangan sepeda motor dan uang tunai.
Saat konferensi pers ekspose kasus tersebut, Jumat (10/7/2026) siang, di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito serta didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran hotel di Kutoarjo, Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 19:10.
Modus yang digunakan tersangka terbilang cerdik yakni berpura-pura mengajak korban berkencan dan check-in di hotel. "Saat ada kesempatan ketika korban sedang di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor," ujar Kompol Nana.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi lengkap perkara tersebut. Hubungan antara korban AP dan tersangka GN bermula pada Januari 2026 saat keduanya saling mengenal melalui Facebook. Komunikasi berlanjut intens via WhatsApp. Tersangka berulang kali merayu dan mengajak korban untuk bertemu.
Ketika korban pulang kampung, keduanya sepakat bertemu dan melakukan check-in di hotel sekitar pukul 15:30. Sempat berbincang, korban berpamitan mengambil air wudhu di dalam kamar mandi. Tersangka sempat menghampiri untuk menyerahkan ponsel korban, diduga demi menghilangkan kecurigaan awal.
"Namun, korban mulai merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Benar saja, saat kembali ke area kamar, tersangka sudah menghilang. Ketika memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp 400.000, kunci motor, beserta STNK-nya telah raib," kata AKP Dwiyono.
Pengintaian
Korban langsung bergegas menuju tempat parkir. Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban yang mengalami kerugian tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Purworejo.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Purworejo akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan GN yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas gabungan melakukan pengintaian secara maraton. Pelarian GN berakhir setelah petugas melakukan penggerebekan di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Senin 15 Juni 2026.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian tersebut ternyata sudah dijual kepada seorang rekannya yang berada di Kota Tangerang Banten," tambah AKP Dwiyono.
Hingga saat ini, polisi memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen fotokopi BPKB, STNK dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripti, satu USB flash drive berisi rekaman CCTV hotel, ponsel Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian hingga sepatu yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, GN mendekam di Rutan Polres Purworejo. Dia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500 juta. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
