Bupati Harda Minta Pengelolaan Hibah Dilakukan secara Jujur dan Akuntabel
KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan hibah senilai Rp3.193.100.000 kepada tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 14 tempat ibadah. Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7/2026).
Dari total anggaran tersebut, hibah untuk organisasi kemasyarakatan mencapai Rp2.728.100.000, sedangkan bantuan bagi 14 tempat ibadah sebesar Rp465.000.000.
"Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," kata Harda, Kamis (9/7/2026).
Harda berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah NPHD diserahkan, Pemkab Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pemanfaatan hibah sesuai peruntukan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, mengatakan seluruh calon penerima hibah telah melalui proses evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan.
"Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurut Wiyato, seluruh penerima hibah juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.
"Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah," tandasnya. (*)
Nila Hastuti
