Dinilai Salah Sasaran, Termohon Menolak Pelaksanaan Eksekusi Tanah di Tegalrejo

Dinilai Salah Sasaran, Termohon Menolak Pelaksanaan Eksekusi Tanah di Tegalrejo

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Permohonan Eksekusi sebidang tanah seluas 1481 M2 di Bener Tegalrejo No. 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk tertanggal 30 Desember 2016 Pengadilan Negeri Yogyakarta sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan. Pihak termohon eksekusi, Ny Fransisca Ratnasari melalui kuasa hukumnya Kholis Badawi SHI LLM mengatakan, ada salah sasaran dalam proses ini. Karena diketahui lokasi obyek eksekusi adalah Verponding Nomor: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo.

Dalam penjelasannya, Badawi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum atas Rencana Pelaksanaan Proses Eksekusi dari PN Yogyakarta. Ditegaskan, kliennya yakni Ny Fransisca Ratnasari adalah pemegang HGB atas tanah tersebut dari proses jual beli yang sah dengan Ny. Harjo Sentono/Suratinem, sebagai ahli waris yang sah dari Kartorejo.

“Bagi kami, rencana eksekusi tidak prosedural,” tegas Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Kholis Badawi SHI LLM dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi, guna mementukan hari pelaksanaan eksekusi terhadap obyek dimaksud. Rapat Koordinasi dihadiri pihak terkait dipimpin Panitera Abdul Kadir Rumodar SH.

“Ny Fransisca adalah pembeli sebenarnya dan pemilik obyek yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Eksekusi. Kami mohon Ketua PN Yogyakarta untuk segera mengeluarkan Penetapan Non Executabel, atau produk hukum yang setara hal tersebut supaya ada kepastian hukum,” lanjutnya.

Berdasarkan rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh perwakilan unsur keamanan, rencana eksekusi akan dilakukan awal Mei 2023. Namun Badawi menegaskan, pihaknya tetap keberatan dengan eksekusi dan menentang keras. Ia berargumentasi, dasar penolakannya memiliki landasan hukum yang jelas.

“Jelas barang yang akan dieksekusi haknya telah hapus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta No: 161/HGB/BPN.34.71/2013 tanggal 9 September 2013, dan tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi. Apabila obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga, maka dapat diajukan non executable. Apalagi Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 1859 K/PDT/2015,” tegasnya.

Kasus ini sendiri, sesungguhnya sudah berlangsung lama. Sengketa antara Ny Fransisca Ratnasari dengan Rr Mulatsih SE selaku penggugat, sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Proses hukum telah berjalan selama ini.

Berdasarkan proses hukum dan keputusan hukum, Badawi mengatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00746/Bener tidak berlaku sejak tanggal 9 September 2013, setelah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 121/ Bener atas nama Fransisca Ratnasari oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

“Sedangkan peralihan hak dari Ny. Harjo Sentono/Suratinem kepada Rr. Mulatsih, SE (Penggugat) atas bidang tanah obyek sengketa Verponding Nomor: 840 Blok XXII atas nama Kartorejo yang terletak di Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berdasarkan jual beli lanjutan Akta Jual Beli dihadapan Carlina Listyani, SH. PPAT bukan berasal dari Verponding Nomor: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo yang terletak di Kelurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Jadi memang beda,” imbuh Badawi. (*)