Kesempatan Emas, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Lunas tanpa Denda
Polres Purworejo sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo meringankan beban masyarakat.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang di Kantor Samsat Purworejo, Senin (14/4/2025).
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung 8 April hingga 30 Juni 2025 itu memberikan kesempatan emas bagi masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda, serta hanya membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, turut hadir Pj Sekda Drs R Ahmad Kurniawan Kadir MPA, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi S Sos Plt Kabag Prokopim Ahmad Marzuki SIP, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan SE serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch Sri Hartono SH.
Tujuan kegiatan ini untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.
Antusias
“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyampaikan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Salah seorang warga, Agung (26), mengaku sangat terbantu dengan program ini. Dia yang sebelumnya menunggak pajak lima tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja. “Terima kasih sekali, program ini sangat membantu warga masyarakat membayar pajak,” ungkapnya lega.
Kapolres Purworejo mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025. (*)