Pelepasan Hak Atas Tanah Rampung, Kantah Kota Yogyakarta Dukung Pembangunan Balai Serbaguna
Pelepasan hak atas tanah difasilitasi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sebagai tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan balai serbaguna bagi masyarakat
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik kembali direalisasikan di Kota Yogyakarta. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta memfasilitasi prosesi pelepasan hak atas tanah pada Selasa (14/7/2026), sebagai tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang menandai beralihnya hak kepemilikan tanah beserta bangunan di atasnya menjadi aset Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penyelesaian tahapan administrasi tersebut menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan balai serbaguna yang diproyeksikan sebagai ruang publik multifungsi untuk mendukung berbagai aktivitas sosial, kemasyarakatan, hingga pengembangan kreativitas warga.
Prosesi pelepasan hak berlangsung di hadapan para pihak terkait dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo HP, S.T., M.A., M.T.P., beserta jajaran, serta pemilik tanah sebelumnya, Ir. Muhammad Ikhsan.
Pelepasan Hak Atas Tanah Jadi Tahap Penting Pengadaan Tanah
Prosesi diawali dengan pembacaan pernyataan pelepasan hak oleh pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak sebagai bentuk pengesahan administrasi sekaligus legalisasi perpindahan hak atas tanah.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, status kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya secara resmi beralih menjadi milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan setiap proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Serbaguna Disiapkan untuk Mendorong Aktivitas Masyarakat
Lahan yang telah diserahterimakan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan balai serbaguna sebagai fasilitas publik yang dapat digunakan masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Keberadaan balai serbaguna diharapkan mampu menjadi ruang bersama bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, pendidikan, budaya, maupun pemberdayaan masyarakat. Selain itu, fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi wadah yang mendorong tumbuhnya kreativitas warga sekaligus memperkuat interaksi sosial di lingkungan Kota Yogyakarta.
Melalui fasilitasi proses pelepasan hak atas tanah yang berjalan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengadaan tanah yang tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat pembangunan fasilitas publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Siaran Pers
