Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Tegaskan Dukungan Penyelidikan Dugaan Permasalahan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan transparansi dengan menelusuri warkah dan siap mendukung penyelidikan dugaan permasalahan pertanahan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam mendukung penyelidikan dugaan permasalahan pertanahan yang saat ini menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri dokumen administrasi, mengumpulkan warkah pertanahan, serta menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan peralihan hak atas dua bidang tanah milik almarhum Komaridin yang kini ditempati istrinya, Lanjarsari atau Mbah Lanjar. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran administrasi setelah mengetahui adanya pemberitaan tersebut.
“Terima kasih atas informasi pemberitaan ini. Kami jadi mengetahui ternyata ada permasalahan. Dari pemberitaan ini kami langsung menindaklanjuti. Langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah mengumpulkan dokumen warkah, terutama yang terkait dengan peralihan hak,” ujar Dicky.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam memastikan seluruh dokumen administrasi pertanahan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Telusuri Warkah dan Riwayat Peralihan Hak
Penelusuran yang dilakukan meliputi pengumpulan dokumen warkah, yakni arsip administrasi yang memuat riwayat peralihan hak atas tanah beserta dokumen pendukung lainnya. Warkah tersebut menjadi salah satu sumber data penting untuk mengetahui kronologi administrasi pertanahan suatu bidang tanah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menemukan bahwa kedua bidang tanah tersebut telah mengalami peralihan hak pada tahun 2010 dan 2011 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Selain itu, hasil administrasi juga menunjukkan bahwa kedua sertifikat tersebut pernah dibebani Hak Tanggungan masing-masing pada tahun 2015 dan 2017.
Informasi maupun dokumen administrasi yang berkaitan dengan riwayat pertanahan tersebut nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mendukung Aparat Penegak Hukum Secara Transparan
Dicky menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman berkomitmen penuh mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus ini. Seperti yang kemarin diinformasikan, laporannya sudah masuk ke Polda. Nanti apabila ada data-data terkait yang dibutuhkan, kami siap untuk mendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan data administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan akan terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi pertanahan. Sikap kooperatif tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penyelidikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. (*)
Siaran Pers
