Diduga Cemburu, Suami Melakukan KDRT Terhadap Istri hingga Meninggal

UPT PPA melakukan pendampingan ke anak korban, kalau kasusnya sudah ditangani polisi.

Diduga Cemburu, Suami Melakukan KDRT Terhadap Istri hingga Meninggal
Petugas Polres Purworejo mengamankan suami korban. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Diduga karena cemburu seorang suami R (33), warga asal Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, H (29).

Korban ditemukan lemas oleh tetangganya, Sabtu (13/7/2024), kemudian dilarikan ke rumah sakit di Kecamatan Loano namun sayang sekitar pukul 08:00 sudah tidak tertolong lagi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menyatakan benar kejadian tersebut. "Kami langsung mengamankan suami korban. Dari hasil pemeriksaan, R merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Aksi nekat itu dilakukan karena cemburu, suami korban menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain," jelasnya, Selasa (16/7/2024).

Catur Yuda menambahkan sebelum penganiayaan fisik terjadi antara keduanya diduga sempat terjadi cekcok mulut.

Karena perbuatannya, R yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hukuman penjara

Polisi juga menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dalam Undang-undang ini perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkap Catur.

Dari hasil otopsi yang dilakukan pihak rumah sakit, kata Catur, korban diketahui sedang hamil enam bulan. Akibat penganiayaan yang menimpanya, janin yang dikandung korban juga ikut meninggal.

"Hasil autopsi terhadap tubuh korban ditemukan bekas kekerasan," kata Catur sambil menambahkan usai diotopsi jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kabid UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD), Nuraini, mengatakan korban memiliki dua anak. Anak pertama sudah sekolah dan anak kedua masih balita.

"UPT PPA melakukan pendampingan ke anak korban, kalau kasusnya sudah ditangani polisi. Kemarin UPT ke sana (alamat korban). Anak pertama tidak menunjukkan adanya gangguan psikis tapi kadang-kadang menangis setiap ingat dengan adiknya. Karena sekarang rnereka terpisah, adiknya diasuh oleh orang tua korban," jelasnya melalui sambungan telepon seluler. (*)