Kades Se-Kecamatan Bayan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo

Kades Se-Kecamatan Bayan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo
Penandatanganan kerja sama paguyuban kades dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sebanyak 25 desa se- Kecamatan Bayan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) atau penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Ketua Polosoro (Paguyuban Kades) Kecamatan Bayan, Suryono Hadi, mengatakan kesepakatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Negeri Purworejo yang bernama Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Dijelaskan, seandainya desa membutuhkan peningkatan kapasitas dari kepala desa dan perangkat desa, maka hal itu bisa bekerja sama dengan kejaksaan.

Dan apabila desa membutuhkan pendampingan maka Kejaksaan Negeri Purworejo bisa melakukan.

"Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk perdata, dan untuk tindak pidana tidak. Jika terjadi tindak pidana, Kejaksaan Negeri Purworejo yang menuntut," kata Suryono yang juga Kades Bandungrejo itu, Selasa (13/6/2023), di Pendopo Kecamatan Bayan.

Dia menambahkan ada tiga kepala desa (kades) berhalangan hadir dan diwakili perangkat yaitu Desa Krandegan, Pogungrejo dan Botorejo. Namun untuk penandatanganan kades yang berhalangan hadir bisa ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purworejo, Adham Ardhytia Manggala, mengatakan kerja sama tersebut untuk mitigasi risiko bidang perdata. (*)