Agunan Tanah dan Rumah Berpindah Tangan, Komunitas UMKM DIY Gelar Demo di PN Bantul
jaminan hutang berupa tanah dan bangunan di Plebengan Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul tersebut Tanah dan Rumah berpindah tangan kepada, dari hasil membeli melalui lelang senilai Rp 700 juta. Padahal, menurut Waljito, berdasarkan taksiran harga, tanah dan bangunan milik Rusli Efendi harganya bisa mencapai Rp 2,5 miliar.
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/2/2025). Aksi ini sebagai wujud dukungan kepada rekan mereka pada sidang perdana terkait sengketa tanah dengan perkara Nomor: 21/Pdt.Bth/2025/PN Btl dengan penggugat Rusli Efendi melawan tergugat AR dan sebuah bank plat merah cabang Bantul.
Nampak hadir dalam aksi adalah Prasetyo Atmosutijo, M.M, Ketua Komunitas UMKM DIY, Rajendra Baskara Wakil Ketua Komunitas UMKM DIY, Waljito, S.H., Korlap aksi sekaligus Pendamping Hukum Komunitas UMKM DIY dan puluhan anggota komunitas UMKM DIY
“Kehadiran kami untuk memberikan dukungan dan bentuk solidaritas kepada rekan kita, Mas Rusli Efendi dalam perjuanganya mendapatkan keadilan. Rusli ini ini adalah pelaku UMKM dan merupakan nasabah sebuah bank plat merah cabang Bantul dengan pinjaman pokok masih Rp 300 juta, namun usahanya macet,” kata Waljito.
Awalnya Rusli meminjam Rp 500 juta tahun 2014 dengan jaminan tanah berikut bangunan di tepi jalan Plebengan dengan luas 700 meter persegi. Namun karena usahanya tersendat, dia tidak bisa melakukan angsuran seperti biasanya.
Namun ternyata jaminan hutang berupa tanah dan bangunan di Plebengan Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul tersebut tahu-tahu berpindah tangan kepada AR, dari hasil membeli melalui lelang senilai Rp 700 juta. Padahal, menurut Waljito, berdasarkan taksiran harga, tanah dan bangunan milik Rusli Efendi harganya bisa mencapai Rp 2,5 miliar.
Komunitas UMKM DIY pernah melakukan aksi ke bank tersebut pada Mei 2024, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Padahal mestinya sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, harus ada proses peringatan tahap 3, harus ada sita selama 14 hari untuk melakukan proses mediasi guna mendapat harga normal. Sehingga tidak merugikan nasabah dan kewajiban ke bank juga terpenuhi.
"Namun faktanya dari pihak bank tidak ada transparansi, karena sampai sekarang tidak ada informasi kepada nasabah bahwa akan dilaksanakan pelelangan. Ini merupakan ikhtiar dan usaha kita bersama terkait dengan pemenuhan hak-hak harus sesuai dengan kemanusiaan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentunya kita bukannya tidak ada niatan untuk tidak melakukan pembayaran ke pihak bank, namun karena terkendala kesulitan ekonomi sehingga belum bisa memenuhi kewajiban,” katannya.
"Lalu apa gunanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait keringanan atau penghapusan utang kepada pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, jika di bawah pelaku UMKM masih menderita,” lanjut Waljito.
Prasetyo Atmosutijo, M.M Ketua Komunitas UMKM DIY mengatakan, jika kasus semacam ini bukan hanya dialami Rusli, namun menjadi persoalan masyarakat.
“Dalam proses lelang harus diberitahukan kepada nasabah dan disetujui oleh nasabah. UMKM ini sudah menjadi tulang punggung bangsa. Menurut data BPS, kontribusi UMKM mencapai 61 persen Produk Domestik bruto (PDB) Indonesia, dengan serapan tenaga kerja 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Ini yang dapat kita tunjukan bahwa UMKM sangat luar biasa dan saya mohon pada sidang selanjutnya agar tetap semangat mendukung rekan kita,”katanya.
Sementara, Rusli mengatakan sebagai pemilik, dirinya tidak pernah diberi tahu jika jaminan miliknya akan dilelang oleh bank. Termasuk tidak ada spanduk yang memberitahukan jika tanah dan bangunan akan dilelang.
“Berdasar risalah di pengadilan, tanah dan bangunan milik saya terlelang Rp 700 juta. Saya tidak tahu kok harga segitu. Saya juga tidak pernah diundang pihak manapun untuk hadir dalam pelelangan,” katanya.
Maka dirinya kemudian melakukan gugatan perdata melalui PN Bantul. Tetapi sidang ditunda karena pihak bank dimaksud dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir.
Sebelumnya bangunan tersebut digunakan Rusli untuk usaha pembuatan sarung tangan bekerjasama dengan sebuah perusahaan dan mampu menampung 300 pekerja. (*)