Satpol PP Sleman Sita Minuman Beralkohol Ratusan Botol

Satpol PP Sleman Sita Minuman Beralkohol Ratusan Botol

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengadakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Kabupaten Sleman, Rabu (19/10/2022) sore. Dari hasil operasi di dua tempat usaha, petugas mengamankan minuman beralkohol ratusan botol.

"Para pelaku yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin itu, disanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Jumat tanggal 21 Oktober 2022," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kasatpol PP Sleman, Kamis (20/10/2022).

Menurut Shavitri, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman terhadap para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi perizinan.

Kegiatan operasi melibatkan 25 personel Satpol-PP Sleman dan dua petugas dari Polresta Sleman. Sasaran kegiatan adalah empat  tempat usaha.

Namun hanya dua toko yang berhasil disasar. Antara lain toko minuman anggur di wilayah Ngaglik. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 46 botol minuman beralkohol terdiri dari golongan A, B dan C.

Selanjutnya, tempat usaha di Depok, petugas menemukan 67 botol minuman beralkohol golongan A dan B dan langsung disita sebagai barang bukti. Total ada 113 botol yang disita.

Adapun dua tempat usaha lain, di Depok dan Mlati yang seharusnya menjadi sasaran operasi, petugas tidak menyita minuman beralkohol. "Saat didatangi petugas, dua tempat usaha tersebut, dalam keadaan tutup," jelas Shavitri.

Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Sleman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana  (KUHAP). Kemudian, pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) PP nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, Perda Sleman nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Sleman nomor 12/2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (*)