Dua Bulan Buron, Polres Purworejo Berhasil Meringkus Pembunuh Guru SMPN 10

Dua Bulan Buron, Polres Purworejo Berhasil Meringkus Pembunuh Guru SMPN 10

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Polres Purworejo berhasil meringkus AY (57), pelaku pembunuhan Wira Akhadiyati (33), Guru SMP N 10 Kabupaten Purworejo. Setelah lebih dari 2 bulan, AY pembunuh Wira, warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, pada Minggu (31/10/2022) silam, akhirnya ditangkap di Jakarta.

Setelah menganiaya Wira dan ibunya, Rofingatun (61), AY melarikan diri, hingga akhirnya Sabtu (8/1/2022) siang tertangkap di Jakarta Barat.

"Polres Purworejo kemarin, Sabtu (8/1/2022), telah melakukan penangkapan terkait pembunuhan berencana di bulan Oktober silam di wilayah Kecamatan Grabag. Setelah melakukan tindak pidananya, yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jakarta karena di sana ada anak kandung yang berdiam di Jakarta," jelas AKP Agus Bambang Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo, saat konferensi di Mapolres Purworejo, Senin (10/1/2022).

Menurut Agus, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sampai Januari. "Kemarin kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta Selatan.
Kami sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya Jakarta. Yang bersangkutan turut serta dalam pembangunan proyek di Jakarta barat, di proyek Rumah Sakit Harapan Kita," imbuhnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Polres Purworejo ke Jakarta. "Hasil penyelidikan dan informasi ternyata betul AY pelaku pembunuh Wira dan ibunya, sedang menjalankan proyek pembangunan rumah sakit Harapan Kita. Kemudian pelaku pembunuhan itu berhasil kita amankan," terangnya.

Menurutnya, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah penolakan cinta. "Pelaku berharap mendapatkan balasan cinta dari korban, tetapi tidak diterima. Karenanya pelaku marah dan berupaya melukai korban dengan senjata tajam berupa golok. Saat kejadian, ibu Wira berusaha melerai malah di tusuk juga," jelas Agus.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban di Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, pelaku menggunakan sepeda motor langsung pergi ke rumah temannya di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip untuk menitipkan motornya. Sedangkan senjata tajam berupa golok dibuang di sawah di wilayah Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan.

"Dia (pelaku pembunuhan) menaiki angkutan umum sampai Kecamatan Butuh, kemudian naik bis menuju Jakarta," katanya.

AY dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. (*)