Dewan Minta Karaoke Tak Berizin Ditindak Tegas

Dewan Minta Karaoke Tak Berizin Ditindak Tegas

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Maraknya tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menarik perhatian publik. Apalagi ditambahnya viral pemandu lagu karaoke berseragam putih abu-abu ala pelajar SMA di media sosial (medsos) yang memicu tanggapan miring dari warganet.

Mengamati kondisi tersebut DPRD Kabupaten Purworejo tidak tinggal diam. DPRD Purworejo mengambil upaya untuk menertibkan tempat karaoke tanpa izin tersebut.

Komisi I DPRD Purworejo bersama Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi memanggil pihak Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera menindak tegas karaoke yang tidak berizin. Dari belasan tempat karaoke di Purworejo tersebut semuanya belum mempunyai izin operasional.

Hal tersebut disampaikan Dion Agasi Setyabudi setelah rapat dengan Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata serta Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Pihaknya mengatakan terkait pihak karaoke liar yang tidak berizin untuk segera dikoordinasikan dengan Polres Purworejo agar segera ditindak tegas.

"Kami meminta ketegasan dari teman-teman OPD dan juga untuk secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terkait dengan tempat wisata karaoke di Purworejo karena sampai dengan hari ini semua tempat karaoke belum berizin," katanya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022) siang.

Salah paham OSS

Dion menambahkan semua tempat karaoke yang tak memiliki izin tersebut sebagian sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS, hal tersebut banyak disalahpahami oleh pengusaha karaoke dan dianggap sebagai izin operasional.

"Setiap kali dirazia mereka menunjukkan NIB padahal NIB itu bukan izin, NIB adalah identitas usaha, kadang disalahartikan punya NIB seakan-akan punya izin," sebutnya.

Dengan banyaknya tempat karaoke yang tak berijin tersebut lanjutnya, banyak pengusaha karaoke yang main kucing-kucingan setelah dirazia tutup sementara dan kemudian buka kembali. menurut Dion usaha tempat karaoke berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 dapat dilegalkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Salah satu syaratnya adalah Perda miras nol persen, ya dijalankan jangan ada yang minum apalagi menjual di dalam," tandasnya. (*)