Kawanan Penipu Menggunakan KTP Palsu untuk Meyakinkan Korbannya

Kawanan Penipu Menggunakan KTP Palsu untuk Meyakinkan Korbannya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Polres Kebumen membekuk kawanan penipu yang menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan korbannya. Mereka adalah AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, RD (41) warga kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan AN (39) warga Kelurahan/ Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.

Sedangkan korbannya adalah HT (39), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. HT menyerahkan mobilnya kepada ketiga tersangka, Selasa (3/8/2021), dengan alasan untuk disewa.

"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi kejahatannya," kata Kompol Edi Wibowo, Wakapolres Kebumen, Rabu (3/11/2021).

Termasuk tersangka AG berperan memalsukan KTP untuk meyakinkan korban, benar-benar calon penyewa kendaraan yang sesuai ketentuan.

"Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi, ada pula yang bagian pemasaran," kata Kompol Edi Wibowo yang didampingi Kapolsek Kebumen, AKP Heru Sanyoto.

Tersangka AG menemui korban dengan maksud ingin menyewa kendaraannya untuk keperluan ke luar kota selama sehari. Tersangka AG menyerahkan KTP yang belakangan diketahui palsu, serta menitipkan motor matic yang ternyata bodong. Motor sebagai jaminan sewa untuk meyakinkan korban.

Tersangka menjual mobil korban Rp 16,5 juta kepada seseorang di Kabupaten Grobogan. Mobil dijual melalui tersangka RD dan AN.

Ketiga tersangka berhasil diamankan Rabu (8/9/2021) di tempat berbeda di Kota Semarang. Tersangka mengakui melakukan penggelapan kendaraan milik korban.

Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah dihukum perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal. Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)