Curanmor di Kulonprogo Terungkap, Polisi Kejar Pelaku hingga Wonosobo

Pelaku menggunakan mobil boks untuk membawa motor hasil curian.

Curanmor di Kulonprogo Terungkap, Polisi Kejar Pelaku hingga Wonosobo
Tersangka pencuri motor dibawa ke Kulonprogo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kalibawang. Dua pelaku, R (33) dan IW (38), warga Banjarnegara ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lintas provinsi.

Para pelaku menggunakan mobil boks untuk membawa motor hasil curian, membuat aksi mereka lebih sulit terdeteksi.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, AR (36), warga Kalibawang.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat silver yang diparkir di depan rukonya, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22:00.

Langsung bergerak

"Korban sempat mencari motor bersama istrinya, namun tidak ditemukan. Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Iptu Sarjoko, Jumat (24/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi saksi melihat sebuah mobil pika boks Suzuki Carry menaikkan sepeda motor yang diduga milik korban.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat hingga akhirnya mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada di Banjar Jawa Barat.

Dengan bantuan Polsek Langensari, Polres Banjar, Polda Jabar, mobil boks ditemukan di rumah seseorang berinisial T. Setelah diinterogasi, T mengaku membeli sepeda motor Honda Beat yang setelah dicek ternyata adalah motor milik korban.

Diamankan

Setelah dua hari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap R di Wonosobo, Jumat (24/1/2025) pukul 05:30. Selang satu jam kemudian, IW juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

"Kedua pelaku kini kami tahan di Polres Kulonprogo. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Iptu Sarjoko.

Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan dua pelat nomor sepeda motor AB 5655 VP warna hitam putih sebagai barang bukti. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Iptu Sarjoko menekankan pentingnya mengunci setang atau memasang kunci ganda untuk mencegah pencurian.

"Kami mengingatkan warga agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau. Jangan biarkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena bisa menjadi sasaran pelaku kejahatan," katanya. (*)