Hadapi Perang Dagang, DePA RI Siap Kerja Sama dengan BLA di Bidang Hukum

Hadapi Perang Dagang, DePA RI Siap Kerja Sama dengan BLA di Bidang Hukum
Kunjungan BLA ke DePA-RI di Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendapat kunjungan kehormatan (courtesy visit) dari Beijing Lawyers Association (BLA) di  Jakarta, Rabu (9/4/2025). Dalam kunjungan organisasi advokat Tiongkok yang dipimpin Presiden BLA, Liu Yanling, kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama.

Bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan adalah program pertukaran advokat DePA-RI dan BLA untuk melakukan magang/internship di beberapa kantor hukum di Tiongkok. Begitu juga sebaliknya, BLA akan mengirim para advokatnya untuk magang di kantor-kantor hukum anggota DePA-RI.

"Kami juga bekerja sama untuk mengadakan seminar hukum, lokakarya, webinar,  penelitian maupun penerbitan di bidang hukum," ujar TM Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).

Luthfi menyatakan, perkembangan dan kemajuan China dalam bidang ekonomi dan teknologi tak dapat lagi dianggap remeh. Bahkan beberapa negara maju seperti Jepang atau Amerika Serikat sudah mulai tertinggal dengan China.

Sehingga tidak heran saat Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan reciprocal tariff yang mengejutkan terutama kepada China. Negara itu tak tinggal diam, namun melakukan perlawanan serta balasan dan peristiwa ini dapat menjadi pemicu perang dagang dunia. 

Menurut pengacara yang sudah dua kali menjadi pengacara Capres-Cawapres RI tahun 2019 dan 2024 ini, DePA-RI berkomitmen untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan. Bukan hanya dengan Organisasi Advokat dari Tiongkok tapi juga dengan organisasi advokat dari negara-negara lain seperti Inggris, Jepang, Belanda, Amerika, Malaysia dan Timur Tengah. 

Sebagaimana diketahui, banyak perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia seperti perusahaan nikel, batubara, semen, transportasi, perkebunan dan sebagainya. Mereka tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Jawa, maupun Sumatera. 

"Semua akan dilakukan oleh DePA-RI asalkan berdasarkan kepada penegakan hukum dan keadilan serta keuntungan dari kedua belah pihak (mutual interest) dan sustainable cooperation," tandasnya.

Anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI terkait PERMA Mediasi itu menambahkan, beberapa perusahaan China yang beroperasi di Indonesia mengalami sejumlah kendala seperti terkait isu lingkungan hidup, ketenagakerjaan, birokrasi, korupsi dan sebagainya. 

"Mestinya hal-hal semacam ini dapat diatasi agar investasi China di Indonesia berjalan lancar dan saling menguntungkan," ujarnya. 

Sementara Liu Yanling mengungkapkan apresiasi dalam kunjungan kali ini. Tercatat sebelas delegasi hadir seperti Liu Yanling selaku President BLA, Tong Lihua, Liu Kejiang, Jia Hui, Song Shuang, Yao Ping, Xie Guowang, Zhan Shuguang, Wu Chen, Chang Zheng, Ji Chaoyi dan Mike Huang. 

Mereka dari kantor-kantor hukum besar di Tiongkok bahkan di kawasan Asia Pasifik seperti King & Wood Mallesons, Beijing DHH Law Firm, Beijing Deheng Law Offices, Beijing Tianyuan Law Firm, Beijing Global Law Office, Beijing Jingyue Law Office, Beijing Sino Pro Law Firm, Beijing Wu & Associates Law Firm, Beijing HengNing Law Firm dan Beijing East & Concord Partners. 

"Kami merasa mendapat kehormatan dapat berkunjung ke Indonesia, membangun kerjasama dengan DePA-RI," ungkapnya.

Mereka dalam kesempatan kali ini disambut dengan hangat oleh para pimpinan Dewan Pimpinan Pusat DePA-RI, para ketua DPD serta pengurus DePA-RI dari provinsi seperti Daerah Khusus Jakarta Raya, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan sebagainya. 

Tampak hadir ketua-ketua DPD, penasehat  serta pimpinan DePA-RI seperti  Irjen Pol (P) A Kamil Razak (Rektor Universitas Langlangbuana, Bandung),  Yusuf Istanto, Iim A Halim, Moh. Irwan, Kunthi Dyah Wardani, Damewati Sihite,  Imas Rosidawati W, Hennie Husniah, Eni Dasuki, Suhardini, Bachtiar Marasabessy, Airlangga Dwi Nugraha dan lain-lain. (*)