Notaris Anhar Rusli Bicara Kasus Mbah Tupon
Dirinya hanya melaksanakan tugas notaris sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melakukan tugas di luar kewenangan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Anhar Rusli SH, disebut-sebut dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) asal Ngentak RT 04 Kalurahan Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Saat memberi keterangan pers kepada wartawan, Jumat (2/5/2026), dirinya hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas notaris sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melakukan tugas di luar kewenangan.
Untuk pembayaran biaya tanah Mbah Tupon, menurut dia, juga sesuai biaya atau tarif yang berlaku. Tidak menerima uang dalam jumlah besar, tidak dijanjikan sesuatu dan tidak meminta.
“Saya tidak ingin membela diri, namun saya memberi keterangan apa adanya. Bahwa saya menerima order dari perantara bernama Triono untuk menyiapkan akta jual beli tanah. Lalu saya siapkan berkas tersebut," tegas Anhar Rusli di kantornya Kompleks Pasar Niten Kasihan Bantul.
Jual beli
Anhar Rusli menegaskan tidak tahu menahu pemecahan sertifikat tanah. "Jadi demi Allah saya tidak tahu jika Mbah Tupon ini ternyata mau memecah sertifikat miliknya, karena permintaan ke saya oleh Triono adalah berkas akta jual beli. Jadi saya tidak pernah terlibat mafia manapun,” tandasnya.
Dia menjelaskan, usai menerima permintaan sesuai aturan seharusnya dilakukan penandatanganan berkas di kantor notaris. Namun pihak perantara atau mediator bernama Triono mengatakan Mbah Tupon sakit, sehingga pihak PPAT/notaris yang kemudian datang ke rumah Mbah Tupon.
“Saat penandatanganan akta jual beli, Mbah Tupon didampingi istri dan saksi. Artinya prosedur yang saya tempuh sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya justru kaget, ketika kasus ini viral di media. Karena saya sama sekali tidak pernah mendapat order untuk membuat akta pecah sertifikat, namun akta jual beli. Semua ada dokumentasinya termasuk foto,” kata Anhar seraya menunjukkan foto tersebut dari hape.
Kemudian, Anhar Rusli berani melakukan proses hingga pindah kepemilikan menjadi Indah Fatmawati warga Kotagede, karena memang semua berkas termasuk bukti pembayaran dari pembeli kepada penjual (Mbah Tupon) melalui perantara yakni Triono sudah lengkap.
Berkas komplet
“Ada bukti pembayaran dan transfer dari pihak pembeli ke penjual melalui mediator. Karena berkas komplet dan ada bukti pembayaran, maka saya proses akte ini. BPN tidak melakukan kesalahan apa-apa karena SOP mereka ketat, dan memang saat diserahkan ke BPN berkas dari kami sudah komplet semua. Tidak ada pemalsuan dokumen,” katanya.
Seperti diberitakan, Mbah Tupon memiliki tanah waris dari orang tuanya total seluas 2.103 M2. Tanah ini kemudian dijual kepada tokoh publik seluas 298 M2 pada tahun 2020 karena Mbah Tupon akan menggunakan uangnya untuk kebutuhan membuat rumah anak sulung bernama Heri Setiawan.
Sebagian tanah lainnya diwakafkan untuk gudang RT seluas 55 M2 dan akses jalan kampung. Tersisa tanah 1.655 M2 yang jadi sengketa, sebab sudah beralih kepemilikan menjadi milik Indah Fatmawati warga Kotagede Yogyakarta dan dijaminkan ke Bank PNM senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini, karena pinjaman bermasalah tanah akan dilelang.
Padahal Mbah Tupon tidak merasa menjual tanah seluas 1.655 M2 tersebut. Lansia yang buta huruf ini mengaku pernah beberapa kali menandatangani berkas orang suruhan tokoh publik yakni Triono warga Karangjati.
Keperluannya adalah memecah sertifikat menjadi 4 bagian yakni 3 untuk anaknya dan satu untuk Mbah Tupon. Keluarga Mbah Tupon kaget karena tanahnya sudah berpindah tangan. Atas kasus ini Heri Setiawan melaporkan lima orang ke Polda DIY. (*)