Melanggar Jalur Galian C, Sejumlah Truk Ditindak
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Klaten menggelar razia di dua ruas jalan larangan angkutan galian golongan C, yakni Jalan Sudimoro-Sorogaten Tulung dan Jalan Tulung-Daleman-Cokro-Janti, Senin (4/10/2021). Dalam razia tersebut sejumlah angkutan galian golongan C ditindak.
Tindakan berupa peringatan untuk tidak melewati jalur tersebut, disampaikan petugas kepada para sopir.
Di ruas Jalan Sorogaten-Sudimoro tidak ada angkutan galian golongan C yang ditindak. Pasalnya, saat razia berlangsung, tidak ada truk yang lewat.
Sedangkan di ruas Jalan Tulung-Daleman-Cokro-Janti setidaknya ada sepuluh truk bermuatan galian golongan C yang dijaring petugas.
"Semuanya ditindak saat lewat Jalan Tulung-Cokro," kata Supriyono, Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Senin (4/10/2021) siang.
Mantan Camat Ceper itu menambahkan, dalam penertiban angkutan galian golongan C tersebut pihaknya melibatkan kepolisian karena wewenang menindak ada di kepolisian.
"Kami (Dinas) Perhubungan tidak bisa menindak. Polisi yang bisa," ujarnya.
Seperti diketahui, ruas Jalan Sudimoro-Sorogaten Tulung dan Tulung-Daleman-Cokro-Janti Polanharjo merupakan jalur larangan angkutan galian golongan C. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Selain itu, di dua ruas jalan tersebut baru-baru ini ada kegiatan pemeliharaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR). Namun jalan tersebut rusak kembali akibat dilalui truk galian golongan C.
Minimnya truk yang terjaring tidak sebanding dengan jumlah yang melintas setiap hari. Diduga sopir truk yang telah terjaring memberitahukan sopir yang lain jika ada razia petugas. (*)