Pemisahan Bidang Tanah: Kenali Syarat, Prosedur, Dokumen dan Estimasi Biayanya
Pahami pemisahan bidang tanah mulai dari syarat, prosedur, dokumen yang diperlukan hingga estimasi biaya. Simak cara mengurus pemisahan sertipikat tanah dengan mudah
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat ketika ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan pemisahan bidang tanah ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang mengharuskan setiap bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Berbeda dengan pemecahan sertipikat, proses pemisahan bidang tanah tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas tanahnya akan disesuaikan setelah sebagian bidang dipisahkan menjadi sertipikat baru.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahan seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melalui layanan ini, bidang tanah yang dipisahkan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada sertipikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan, disertai penyesuaian luas bidang tanah yang masih tersisa.
Dengan demikian, status hukum bidang tanah hasil pemisahan tetap sama dengan bidang tanah asal sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Sertipikat tanah asli.
- Fotokopi KTP pemilik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Selain dokumen utama tersebut, terdapat dokumen pendukung yang harus dilampirkan sesuai tujuan pemisahan.
Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah apabila untuk hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan penyelesaian harta akibat perceraian.
Prosedur Pemisahan Bidang Tanah
Setelah seluruh persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan.
Petugas kemudian menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan baru.
Apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil pemisahan. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Cara Menghitung Estimasi Biaya
Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang yang dipisahkan serta luas tanah yang akan diukur.
Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store.
Melalui menu Layanan, pengguna cukup memilih Info Layanan, kemudian memilih layanan Pemisahan.
Selanjutnya, masyarakat tinggal memilih provinsi lokasi tanah, mengisi jumlah bidang, luas tanah, serta kategori penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya secara otomatis.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai prosedur maupun persyaratan layanan pemisahan bidang tanah. (*)
Siaran Pers
