Sawah Subur di Klaten Berubah Jadi Zona Kuning

Sawah Subur di Klaten Berubah Jadi Zona Kuning

KORANBERNAS.ID – Keberadaan kawasan persawahan yang subur di Kabupaten Klaten Jawa Tengah terancam beralih fungsi.

Ini terungkap saat berlangsung Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, Rabu (16/10/2019), di Kantor Desa Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan.

Kepala Desa (Kades) Nglinggi, Sugeng Mulyadi, mengatakan wilayah Desa Nglinggi yang strategis menarik banyak pihak ingin masuk. Mereka memiliki kepentingan yang berbeda.

Dia mencontohkan, terdapat ruko berdiri tapi kanan kirinya zona hijau. Ini sangat bertentangan. Kemudian kawasan sawah yang subur dan irigasinya lancar justru berubah menjadi zona kuning.

"Kondisi seperti ini perlu cepat disikapi dan disosialisasikan kepada masyarakat. Agar ketika kita membangun tidak ada konflik dan kondisinya tetap damai," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di kemudian hari maka akan dibangun kawasan ekonomi damai.

Desa memang dituntut mampu mandiri dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki. Namun  tidak jarang pembangunan di pedesaan justru berbenturan dengan dinamika di masyarakat dan aturan yang berlaku.

Menurut Sugeng, Perda RTRW tersebut saat ini perlu ditinjau ulang  karena sudah berlangsung 8 tahun dan banyak yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Tata ruang merupakan hal penting ketika desa ingin mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Dan aturan yang ada sering kali ketinggalan dengan dinamika di masyarakat,” ucap dia.

Sugeng sangat mendukung perda tersebut di-review setiap lima tahun.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kades setempat Jalan Gayamprit-Basin itu dihadiri seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.

Hadir pula Kaur Perencanaan, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan Satpol PP maupun Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Jadiyana.

Menurut Jadiyana,  Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW dalam perkembangannya perlu ditinjau kembali.

Dia mencontohkan jalan desa yang dulu dibangun namun kini kondisinya menjadi ramai sekali.

Selain itu, juga banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai zona dan banyak bangunan berdiri tapi belum berizin.

Kenyataan inilah membuat DPU PR Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi perda tersebut dengan tujuan menciptakan pembangunan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri dan pariwisata. (sol)