Operasi Patuh Candi 2025, Polres Kebumen Menindak 953 Pelanggar Lalu Lintas
Jenis pelanggaran yang paling dominan pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Polres Kebumen menindak 953 orang pelanggar lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2025 sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2025.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, sebanyak 361 pelanggaran ditindak menggunakan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile, 128 pelanggar ditindak dengan tilang manual dan 462 pelanggar diberikan teguran simpatik.
“Jenis pelanggaran yang paling dominan yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengendara yang melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (apil), serta penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan,” kata Faris Budiman, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan data posko Operasi Patuh Candi 2025 Polres Kebumen, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yakni sebanyak 425 unit sepeda motor disusul delapan unit kendaraan mobil penumpang.
Kelompok usia
Dari kelompok usia pelanggar, kelompok usia 21-25 tahun mendominasi jumlah pelanggar, disusul kelompok usia 16-20 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian, mengingat usia produktif mestinya menjadi contoh berlalu lintas yang baik dan benar.
“Kami mengimbau masyarakat Kebumen agar turut mensukseskan Operasi Patuh Candi 2025. Caranya cukup sederhana, yakni dengan tertib terhadap peraturan lalu lintas. Karena pada dasarnya, tertib berlalu lintas adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain," kata Faris Budiman.
Operasi Patuh Candi 2025 merupakan upaya terstruktur dari jajaran kepolisian dalam menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kebumen.
Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan berkendara. (*)
Nanang W Hartono
