Butuh Uang Beli Lauk, Sebagian KPM di Klaten Jual Beras Bantuan

Tidak boleh, di karungnya kan sudah ada tulisan tidak untuk diperjualbelikan.

Butuh Uang Beli Lauk, Sebagian KPM di Klaten Jual Beras Bantuan
Bantuan pangan beras yang diduga dijual oleh keluarga penerima manfaat kepada pedagang beras di wilayah Kecamatan Delanggu. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bantuan pangan beras yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025 sekaligus, bukannya dikonsumsi oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan berbagai alasan salah satunya mungkin karena butuh uang untuk beli lauk, sebagian KPM di Klaten menjual berasnya.

Diperoleh informasi, KPM menjual beras yang diterima dengan alasan untuk membeli kebutuhan pokok lainnya seperti bumbu atau minyak goreng. Pembeli pun sepertinya memaklumi.

"Ya, memang ada yang menjual ke saya. Dan dia (penjual) itu membeli bumbu dapur dari hasil menjual berasnya," kata salah seorang pedagang beras di wilayah Delanggu Klaten, Senin (21/7/2025).

Pedagang tersebut menambahkan, KPM yang menjual beras kepadanya, beberapa hari lalu menerima bantuan beras dari pemerintah dengan berat 20 kilogram. "Katanya dia (KPM) itu terima dua bungkus seberat 20 kilogram, satu bungkusnya kan 10 kilogram," ujarnya menambahkan.

Di Juwiring

Di tempat terpisah, tepatnya di wilayah Kecamatan Juwiring juga terjadi hal yang sama. Beras bantuan yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat bukannya dikonsumsi melainkan dijual lagi dengan alasan untuk membeli lauk.

"Dijual, ya saya beli. Katanya dijual buat beli lauk begitu. Memangnya tidak boleh ya, Pak," jelasnya sambil bertanya kepada koranbernas.id.

Diperoleh informasi dari pihak Bulog Klaten, penyaluran bantuan pangan beras alokasi bulan Juni dan Juli 2025 kepada KPM di wilayah Kecamatan Delanggu dan Kecamatan Juwiring dilaksanakan Sabtu (19/7/2025).

Di wilayah Kecamatan Juwiring ada 4998 KPM dan di wilayah Kecamatan Delanggu 3.000 KPM. Masing-masing KPM menerima 20 kilogram.

Tidak boleh

Menanggapi dugaan jual beli bantuan pangan beras tersebut, sumber resmi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten menyebutkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Tidak boleh, di karungnya kan sudah ada tulisan tidak untuk diperjualbelikan," katanya.

Dugaan jual beli bantuan pangan beras oleh KPM di Kabupaten Klaten sebenarnya bukan kali ini terjadi. Beberapa waktu lalu juga terjadi. Tidak diketahui apakah ada sanksi atau tidak. (*)