Digitalisasi Retribusi Parkir di Kebumen Belum Optimal

Digitalisasi Retribusi Parkir di Kebumen Belum Optimal
Pengguna memarkir kendaraan di kawasan parkir depan Pendopo Kabumian, Kabupaten Kebumen. Di lokasi tersebut, masyarakat telah dapat membayar retribusi parkir secara non-tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai bagian dari digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (nanang w. hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Upaya digitalisasi pembayaran retribusi parkir di Kabupaten Kebumen belum berjalan optimal. Hingga saat ini, transaksi parkir menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di kawasan parkir milik pemerintah masih di bawah 10 persen, sementara mayoritas pengguna tetap memilih membayar secara tunai.

"Pendapatan retribusi parkir melalui QRIS masih di bawah 10 persen," kata Kepala Bidang Keselamatan dan Pengembangan Moda Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Kebumen, Budiyono pada Jumat (3/7/2026).

Budiyono menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan pelaksanaan digitalisasi pembayaran retribusi parkir di Kabupaten Kebumen.

Menurutnya, pembayaran non-tunai merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, sistem pembayaran menggunakan QRIS telah diterapkan di sejumlah lokasi parkir yang dikelola Dinas Perkimhub maupun pengelola swasta. Namun, tingkat pemanfaatannya masih rendah.

Menurut Budiyono, kondisi tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Sebagian masyarakat belum memiliki layanan mobile banking atau dompet digital.

Selain itu, masih berkembang anggapan bahwa pembayaran menggunakan QRIS dikenai biaya tambahan.

"Pembayaran non-tunai untuk retribusi parkir tidak dikenakan biaya kepada pengguna parkir," tegasnya.

Karena itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran non-tunai. Selain lebih praktis, sistem digital dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budiyono juga mengimbau masyarakat yang masih membayar secara tunai agar selalu meminta bukti pembayaran parkir kepada petugas.

Bukti pembayaran tersebut penting sebagai jaminan bagi pengguna sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan retribusi parkir. (*)