Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang di Jalan Umum

Teguran bukan untuk mematikan usaha masyarakat melainkan memastikan keselamatan publik.

Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang di Jalan Umum
Petugas menegur pengemudi odong-odong yang berpenumpang anak-anak. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mobil odong-odong dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang dan beroperasi di jalan umum. Kendaraan hasil modifikasi bengkel lokal itu hanya dibolehkan digunakan di area tempat wisata dengan kontur jalan yang aman untuk kendaraan jenis ini.

Saat hari ketiga Operasi Zebra Candi 2025, Rabu (19/11/2025), petugas menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Personel Satlantas Polres Kebumen menegur satu unit kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum di perbatasan Kebumen - Cilacap tepatnya di Kecamatan Ayah.

Peneguran dilakukan saat petugas mendampingi kegiatan Road Side Interview (RSI) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Perhubungan Kebumen di daerah itu.

Banyak penumpang

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan kendaraan odong-odong dihentikan ketika sedang mengangkut banyak penumpang ke obyek wisata pantai di Kebumen. Kendaraan dikemudikan Wawan, warga Kabupaten Cilacap.

Menurut Faris, langkah peneguran ini dilakukan atas dasar keselamatan. Odong-odong merupakan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum.

“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, resikonya besar, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lain,” ujar Faris Budiman.

Penggunaan odong-odong di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. " Pasal 48 menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, " kata Faris Budiman.

Tidak terdaftar

Odong-odong hasil modifikasi bengkel las tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar serta tidak terdaftar sebagai kendaraan bermotor legal.

Merujuk ketentuan b Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dilarang dioperasikan. Modifikasi berlebih tanpa uji tipe dapat dijerat Pasal 277, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.

“Kendaraan semacam ini rawan menyebabkan kecelakaan. Tidak ada pelindung samping dan strukturnya tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum,” jelas Faris. Polres Kebumen menegaskan teguran bukan untuk mematikan usaha masyarakat melainkan memastikan keselamatan publik.

Operasi Zebra Candi 2025 masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Polres Kebumen menyatakan akan terus melakukan penindakan persuasif kepada kendaraan yang membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, maupun kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. (*)